Polsek Kualuh Berhasil Ungkap Motif Pelaku Pembuang Bayi di Sungai Aek Kanopan

TU (23) Pelaku Pembuang Bayi di Sungai Aek Kanopan, Senin 1 April 2024Photo Dok : Polsek Kualuh Hulu
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap pelaku kasus pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki yang sempat menggemparkan warga Labura dua pekan lalu.
Mayat bayi tak berdosa tersebut ditemukan seorang remaja bernama Ahmad Risky Fahri bersama kedua temannya di bawah jembatan rel kereta api Lingkungan III kelurahan aek kanopan kecamatan kualuh hulu kabupaten labuhanbatu utara provinsi sumatera utara.
Dari hasil penyelidikan 1 x 24 jam, Tim unit reskrim polsek kualuh hulu berhasil mengamankan pelaku berinisial TU (23) yang berprofesi sebagai karyawan salah satu grosir pecah belah di jalinsum Asahan.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi, SH., M.H didampingi kanit reskrim Ipda Ilhamsyah dalam keterangan pres releasenya, Rabu (17/4/24) mengatakan, Sejak terjadi peristiwa temuan mayat tersebut, tim unit reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang layak dipercaya, tim langsung mendatangi dan mengamankan pelaku
"Kita mendapat informasi yang dipercaya, diduga pelaku seorang wanita yang bekerja disalah satu grosir di dusun I desa ledong timur kecamatan aek ledong kabupaten Asahan, tim segera menyambangi dan berhasil mengamankan pelaku yang diketahui bernama Tri Utami yang juga merupakan ibu kandung bayi," ujar Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, Usai mengamankan ibu muda tersebut, tim langsung ke lapangan melakukan pra Rekon di TKP dimana wanita berstatus janda itu melahirkan si mungil
"Saat diamankan, Pelaku bersama personil melakukan pra rekonstruksi di TKP, tempat si ibu melahirkan dan lokasi pembuangan bayi untuk memastikan perbuatan pelaku," paparnya.
Kemudian, masih kata AKP Nelson, mendalami motif kejadian tidak terpuji ini, tim melakukan interogasi kepada Tri Utami, dan terungkap fakta bahwa pelaku TU mengakui telah hamil diluar nikah
"Pelaku mengaku hamil diluar nikah, Ia melahirkan dibelakang rumahnya pada Senin 1 April 2024 sekira pukul 03.30.WIB. Untuk menutupi aib pelaku kemudian membuang bayi itu ke sungai aek kanopan dari atas jembatan rel kereta api, saat membuang bayi pelaku memasukkan bayi ke dalam goni plastik dengan bongkahan batu krikil sebagai alat pemberat," tandas Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannnya, ibu kandung bayi tersebut di proses di mapolsek kualuh hulu dan diserahkan ke unit PPA Polres Labuhanbatu.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor