Alami Kerugian 7 juta, Sat Reskrim Polsek Kualuh Hulu Amankan Pelaku Curat

Adi Setiawan Alias Dedek (41) warga Wonosari Lk 1 kecamatan Kualuh Hulu terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana, Sabtu(24/2/24)Photo Dok Kanit Reskrim
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Sat Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil menangkap Adi Setiawan Alias Dedek (41) warga Wonosari Lk 1 kecamatan Kualuh Hulu terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana, Sabtu (24/2/24).
Tersangka Adi Setiawan diamankan berserta barang bukti berupa 1 unit sepeda gunung merek Pacific dan 1 unit layar monitor (PC) merek Samsung.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi melalui Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut, Bermula dengan adanya aduan masyarakat Laporan Polisi Nomor : LP/B/62/II/2024 /SPKT - SEK.K.HULU/RES-LBH/POLDA SUMUT Pelapor atas nama Amal Sihaloho (60) beralamat Jl Angkatan 66 Lk I Wonosari.
"Pada hari Senin 26 februari pelapor dan saksi datang melapor ke mapolsek Kualuh Hulu, Quick Respon dan hasil interogasi, saya dan tim melakukan penangkapan tersangka Adi yang terlebih dahulu pelapor dan saksi telah mengamankan barang bukti," tutur Kanit saat dikonfirmasi awak media.
Masih kata Kanit, Pelaku Adi alias Dedek melakukan pencurian seorang diri dengan cara merusak jerjak jendela dapur belakang rumah korban.
"Sekira pukul 01.30 Wib, Tersangka masuk kerumah korban dengan merusak jendela dapur dan mengambil sejumlah barang milik korban amal Sihaloho dan hasil curian itu pelaku menyimpannya di rumah warga bernama Sri Rahayu yang beralamat Lk IV Aek Kanopan," tandasnya.
Akhiri, Mantan Kanitreskrim Polsek Marbau tersebut mengatakan, Sejauh ini korban Curat awal Sihaloho mengalami kerugian sebesar Rp 7000 000., dan mengamankan pelaku.
"Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan saat ini tersangka dan barang bukti kita tahan di Mapolsek kualuh hulu untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutup Kanit. (D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor