Tim Anti Bandit Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pelaku Curat Berinisial ST, Tersangka Ucok DPO
Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pelaku Curat, Satu Tersangka DPO
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA – Tim Anti Bandit (Unit Reskrim) Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (2) KUHP, dengan mengamankan satu orang tersangka. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 00.15 WIB, di Dusun II Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dalam rilis resmi Polsek Kualuh Hulu, tersangka yang diamankan berinisial SAIFUL TANJUNG (35), wiraswasta, warga Dusun II Desa Sidua-dua, Kualuh Selatan. Sementara satu pelaku lainnya, UCOK BALLA (45), warga Lingkungan I PU Gunting Saga, Kelurahan Gunting Saga, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, SE, SH, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, di Lingkungan I PU Gunting Saga, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan.
Korban sekaligus pelapor, Jam’ah (53), seorang wiraswasta, mengetahui kejadian tersebut saat tiba di rumahnya bersama saksi Fajar Aripin Simamora. Keduanya mendapat informasi dari tetangga bernama Yusnita alias Yus bahwa rumah korban telah dibobol.
“Setelah masuk ke rumah dan memeriksa kios tempat usaha korban, ditemukan barang-barang dalam keadaan berserakan. Saat dilakukan pengecekan, sejumlah barang diketahui hilang,” ujar Ipda Ramadhan.
Adapun barang yang raib antara lain dua tabung gas elpiji 3 kilogram, lima sak beras ukuran 5 kilogram, satu sak beras 30 kilogram, serta 12 papan telur ayam. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp2 juta. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Ipda Ramadhan mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan sekitar pukul 10.30 WIB di hari yang sama, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi, tim mengantongi identitas pelaku yang mengarah kepada Saiful Tanjung dan Ucok Balla.
“Tim kemudian memasang jaringan dan melakukan pengejaran. Hingga akhirnya, pada Kamis dini hari, kami memperoleh informasi akurat terkait keberadaan salah satu tersangka,” jelasnya.
Dipimpin langsung Kanit Reskrim, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan Saiful Tanjung. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama Ucok Balla. Barang hasil curian, menurut pengakuan tersangka, dijual oleh dua orang lainnya berinisial WANDA dan IWAN atas suruhan para tersangka.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap Ucok Balla, serta Wanda dan Iwan yang diduga terlibat dalam penadahan hasil kejahatan tersebut.
“Tersangka Saiful Tanjung telah kami amankan di Polsek Kualuh Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Ipda Ramadhan.
Polsek Kualuh Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Editor :Dedek Muhammad Noor