Bongkar Kios, Pratama Diamankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu
Bongkar Kios, Pratama Diamankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA — Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing sebagai pelaku utama pencurian dan sebagai penadah barang curian.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun Kampung Jawa, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) jo Pasal 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, SH, MH, saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di Dusun Kampung Banjar, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan.
“Pelapor, Ramadan Lumban Gaol (40), hendak berbelanja dan singgah ke kios yang berada di rumahnya untuk mengambil keranjang dan sepatu AP. Saat itu pelapor terkejut melihat pintu kios sudah dirusak,” ujar AKP Citra Yani.
Ia menjelaskan, Setelah memeriksa kondisi kios, korban mendapati sejumlah barang hilang, di antaranya sekitar 52 bungkus rokok berbagai merek serta satu jerigen berisi BBM jenis Pertalite sebanyak kurang lebih 32 liter. Total kerugian ditaksir mencapai Rp1.621.000.
Kecurigaan korban mengarah kepada seorang pria bernama Ricky Pratama (33), warga Dusun III Kampung Banjar, Desa Tanjung Pasir. Kecurigaan itu terbukti keesokan harinya. Pada Selasa pagi, korban bersama saksi melihat Ricky mengendarai sepeda motor Honda Supra 125 sambil membawa tas ransel. Korban kemudian mengejar dan menghentikan yang bersangkutan.
“Setelah diperiksa, di dalam tas ditemukan jerigen berisi BBM Pertalite. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kualuh Hulu,” tambah Kapolsek.
Mendapat laporan tersebut, masih kata AKP Citra, personel Polsek Kualuh Hulu segera mendatangi lokasi dan mengamankan Ricky Pratama. Dari hasil interogasi, Ricky mengakui perbuatannya dan menyebut sebagian rokok hasil curian telah dijual kepada Hermanto Oppusunggu (42), warga Dusun Kampung Lima Puluh, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan.
Atas perintah Kapolsek, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, SE, SH, melakukan pengembangan. Sekitar pukul 11.30 WIB, polisi berhasil mengamankan Hermanto Oppusunggu yang diduga berperan sebagai penadah. Dari tangan Hermanto, polisi menyita 35 bungkus rokok berbagai merek.
“Kedua pelaku mengakui perannya masing-masing. Pelaku utama melakukan pencurian, sementara pelaku lainnya membeli dan menampung barang hasil curian,” tegas AKP Citra Yani.
Selain rokok, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna merah tanpa nomor polisi dan satu jerigen berkapasitas 35 liter berisi 32 liter BBM Pertalite.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan akan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor