Kerugian 57 Juta, Yuda Pelaku Curat, Diamankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu

Pelaku Curat Yuda diamankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu
SIGAPNEWS.CO.ID LABURA - Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di depan sebuah minimarket di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Seorang pemuda berusia 18 tahun ditangkap, sementara satu pelaku lain masih buron.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi, SH, MH, dalam keterangannya, Selasa (23/9/25), menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (19/9) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban bernama Ruwanto (46), seorang petani asal Rokan Hilir, saat itu tengah berbelanja di minimarket usai memarkir mobilnya, Kijang Kapsul BM 1223 KL.
Di dalam mobil, istri dan anak korban sedang tertidur. Namun, saat korban melanjutkan perjalanan, ia menyadari sebuah telepon genggam merek Oppo A3X dan sebuah tas sandang berisi dokumen penting sudah raib. Tas tersebut berisi BPKB, KTP, dua buku tabungan BRI, serta buku nikah.
Tak berhenti di situ, saldo rekening korban yang terhubung ke aplikasi BRImo di telepon genggam tersebut juga dikuras oleh pelaku. “Jumlah kerugian korban mencapai Rp57 juta,” ujar Kapolsek.
Usai menerima laporan, pada Senin (22/9) pagi, tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal segera melakukan penyelidikan. Identitas pelaku mengarah kepada Yuda Hasibuan alias Yuda (18), warga Aek Kanopan Timur, serta seorang rekannya, Muhammad Alfikri Manik alias Fikri.
" Malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB, polisi berhasil menangkap Yuda di Lingkungan II Kampung Baru, Kelurahan Aek Kanopan Timur. Dari hasil interogasi, Yuda mengakui perbuatannya mencuri bersama Fikri, termasuk membobol saldo rekening korban", imbuh AKP Nelson menambahkan.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tas sandang hitam, BPKB dan STNK mobil korban, dua buku tabungan BRI, dua unit telepon genggam Oppo, dompet hitam merek Polo, serta satu unit sepeda motor Yamaha Grand Filano warna pink tanpa plat yang digunakan saat beraksi.
" Meski berhasil mengamankan Yuda, tim opsnal masih memburu rekannya, Fikri, yang hingga kini belum tertangkap. Kami terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya,” tandas Kapolsek Nelson.
Atas perbuatannya, Yuda dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu waspada, termasuk ketika meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan meskipun untuk waktu singkat,” ucap Kapolsek mengakhiri.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor