Kerugian 20 Juta, Unit Reskrim Polsek Aek Natas Amankan Raja, Pelaku Curat Warga Desa Terang Bulan

Unit Reskrim Polsek Aek Natas Amankan Raja, Pelaku Curat Warga Desa Terang Bulan
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Unit Reserse Kriminal Polsek Aek Natas yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi, SH, MH, berhasil mengamankan seorang pria dewasa yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku berinisial RHT (31), warga Dusun Mangga-mangga, Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara, ditangkap pada Jumat (9/5/25) sekira pukul 10.30 WIB.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Aek Natas AKP Parlando Napitupulu, SH. Melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi, SH, MH,.saat dikonfirmasi Sigapnews Sumut, Selasa (13/5)
Perwira mantan Kanit Ekonomi tersebut mengatakan, Penangkapan ini bermula dari laporan korban, Dr. H. Muhammad Yunus Silaen, S.Ag, MA (54), seorang PNS yang tinggal di Lingkungan VIII, Desa Bandar Durian Kecamatan Aek Natas. Korban melaporkan kejadian pencurian tersebut yang terjadi pada Rabu (9/4/25) lalu di kediamannya. Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp20 juta.
" Kronologi kejadian terungkap saat saksi, Fatur Rahman Silaen (23), yang juga anak korban, mendapati ventilasi jendela rumah dalam kondisi rusak dan isi rumah berantakan. Setelah dicek lebih lanjut, sejumlah barang berharga telah raib, di antaranya notebook ASUS, laptop SONY VAIO, kamera Canon EOS 3000D, kompor gas, blender, celengan berisi uang tunai Rp3.850.000, serta berbagai barang elektronik dan perlengkapan rumah tangga lainnya", ujar Ipda Bambang.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, saat kejadian, Korban sedang melaksanakan kegiatan di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan baru bisa melaporkan peristiwa naas tersebut ke Polsek Aek Natas pada Jumat (11/4/25).
" Menindaklanjuti laporan tersebut, Kami bersama opsnal Reskrim melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui bernama Raja Halomoan Tanjung (31). Setelah informasi keberadaan pelaku dikantongi, tim langsung menuju lokasi di Desa Terang Bulan dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan", tandas Bambang menambahkan.
Saat diinterogasi, Masih kata Kanit, Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. dan dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa notebook ASUS, kotak laptop SONY VAIO, celengan berisi uang tunai Rp3.850.000, dan dua potongan kayu kusen jendela yang diduga digunakan sebagai alat masuk ke rumah korban.
" Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Aek Natas untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan dan didukung oleh keterangan saksi serta barang bukti, pelaku Rajq Halomoan Tanjung dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ", imbuhnya mengakhiri.
Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi berpesan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor