Kerugian Korban Capai Rp150 Juta, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ringkus Pelaku Curat Berinisial IS
Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ringkus Pelaku Curat, Kerugian Korban Capai Rp150 Juta
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA — Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Seorang tersangka berinisial INDRA SYAHPUTRA GINTING berhasil diamankan pada Rabu, 8 April 2026 sekira pukul 23.30 WIB di Lorong VI Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, SH, MH, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait kasus pencurian yang terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026 sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Tanjung Sari I, Perumahan Tanjung Sari Permai Tahap I, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu.
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Asri Naufal Pane (35), seorang wiraswasta yang berdomisili di lokasi kejadian.
“Berdasarkan keterangan pelapor, saat itu ia bersama saksi Ade Maya Sari tiba di rumah dan mendapati pintu kamar sudah dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, lemari juga ditemukan terbuka dan uang tunai sebesar Rp50 juta serta perhiasan emas seberat 50 gram yang disimpan dalam tas tangan telah hilang,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut dijelaskan, korban kemudian memeriksa bagian belakang rumah dan menemukan jerjak besi jendela dalam kondisi terbuka, serta barang-barang di dalam gudang telah berserakan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp150 juta dan melaporkannya ke Polsek Kualuh Hulu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari yang sama sekira pukul 10.13 WIB, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, SE, SH bersama tim opsnal untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim opsnal akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Rabu malam. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi pencurian dilakukan bersama seorang rekannya bernama Tuek, yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelas Kapolsek.
Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pasang sandal karet merk Ando ukuran 41, serta barang-barang milik tersangka berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Vit warna hitam, pakaian, celana jeans, serta uang tunai sebesar Rp1.400.000.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor