Pelaku Pencurian Tas dalam Mobil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu
Pelaku Pencurian Tas di Mobil Berhasil Diamakan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, menangkap seorang pria berinisial HP alias Handra Pandiangan (37) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB di Jalinsum Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Terduga pelaku HP alias Handra merupakan warga Jalan Damar Laut, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Sementara satu rekannya yang turut terlibat dalam aksi tersebut berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H. dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa pencurian bermula ketika korban, Safrida Hanum Damanik, warga Kelurahan Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, baru saja selesai beraktivitas di Bank BSI dan hendak pulang ke rumah.
“ Usai keluar dari Bank, korban berhenti untuk membeli ikan di jalan Jendral Sudirman dan Mobil Toyota Agya warna merah BK 1660 EJ milik korban diparkirkan sekitar 10 meter dari tempat jualan ikan, Saat korban tengah memilih ikan, terdengar teriakan warga yang berteriak “maling, maling.” Seorang warga kemudian memberitahu korban bahwa tas dari dalam mobilnya telah dicuri", ujar Kapolsek.
Kemudian, lanjut kapolsek, Korban segera mengecek kendaraannya dan mendapati adanya bekas congkelan pada pintu depan sebelah kanan mobil. Setelah pintu dibuka, satu tas sandang warna biru tua yang sebelumnya berada di dalam mobil diketahui telah hilang.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkannya ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolsek menambahkan.
Saat kejadian, Warga sekitar melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan diketahui Pelaku tidak sendiri, ia bersama rekannya, HP berhasil diamankan massa dan Sementara satu pelaku lain yang diketahui bernama Salomo Hutagalung (39), warga Parluasan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, berhasil melarikan diri.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, Satu tas sandang warna biru beserta seluruh isinya, Satu obeng warna merah yang diduga digunakan untuk mencongkel pintu mobil, Satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa pelat nomor.
Tim unit Reskrim juga telah melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya, namun hingga kini belum berhasil ditemukan. Saat ini, tersangka Handra Pandiangan telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kapolsek AKP Citra Yani mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, terutama saat parkir di tempat umum.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor