Bawa Serbuk Putih, Dua Pria S dan R Asal Asahan Diamankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu
Bawa Serbuk Putih, Pria S dan R Asal Asahan Diamankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA — Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 08.45 WIB.
Penangkapan berlangsung di Jalan KH Ahmad Dahlan, Lingkungan III Kampung Toba, Kelurahan Aek Kanopan Timur. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SUGITO alias GITO (49), wiraswasta, dan RIDO SYAHPUTRA alias RIDO (25), seorang sopir. Keduanya merupakan warga Dusun III Desa Padang Sipirok, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan sedang yang di dalamnya berisi dua bungkus plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,01 gram, serta satu unit sepeda motor Suzuki Smash tanpa pelat nomor yang digunakan saat beraksi.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian.
“Pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekitar pukul 07.30 WIB, tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi kejadian,” ujar AKP Citra Yani.
Menindaklanjuti informasi tersebut, atas perintah Kapolsek, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H. segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.
Sekira pukul 08.45 WIB, petugas mencurigai dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor Suzuki Smash tanpa pelat nomor, dengan gerak-gerik yang dinilai mencurigakan. Tim kemudian melakukan penyetopan dan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut.
“Hasil pemeriksaan awal dan interogasi, keduanya mengaku bernama Sugito alias Gito dan Rido Syahputra alias Rido,” jelas Kapolsek.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang sempat dibuang oleh Sugito alias Gito ke tanah menggunakan tangan kirinya. Setelah diinterogasi lebih lanjut, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial PEPI, warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Lingkungan III Kampung Toba, Kelurahan Aek Kanopan Timur.
Petugas kemudian mendatangi rumah PEPI untuk melakukan pengembangan kasus. Namun, yang bersangkutan tidak berada di rumah dan diduga telah melarikan diri. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat kelurahan setempat.
“Terhadap dua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Citra Yani.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkotika yang telah diketahui identitasnya tersebut, sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor