Unit Reskrim Polsek Na IX X , Berhasil Mengamankan SANDI Bandar Sabu
Unit Reskrim Polsek Na IX X , Berhasil Mengamankan Sandi Bandar Sabu
LABURA – Unit Reskrim Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu kembal memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun IIB, Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Selasa (11/11/25) sekira pukul 13.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Eko Kurnia Sandi alias Eko (26), warga Dusun IIB, Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dari tangan tersangka, petugas menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek Na IX-X AKP Yustina, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. Dalam keterangannya kepada awak media, AKP Yustina menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar belakang Rumah Makan Ridho, Dusun IIB, Desa Kampung Pajak.
“Pada hari Selasa (11/11) sekitar pukul 13.00 WIB, kami menerima laporan dari warga yang dapat dipercaya bahwa ada seseorang diduga melakukan transaksi sabu-sabu di lokasi tersebut. Informasi itu segera kami tindaklanjuti,” ujar AKP Yustina.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting beserta tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.
“Saat dilakukan interogasi di tempat kejadian, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan miliknya,” lanjut Yustina.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Na IX-X untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga berkomitmen terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegas Kapolsek AKP Yustina.
Dengan pengungkapan ini, Polsek Na IX-X menunjukkan keseriusannya dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah perbatasan Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Adapun Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Dua bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat 1,97 gram (brutto).
- Uang tunai Rp50.000.
- Satu unit timbangan digital.
- Satu dompet emas warna ungu.
- Satu pipet berbentuk skop.
- Lima belas plastik klip kecil.
- Dua mancis.
- Satu plastik klip sedang.
- Satu kotak plastik warna biru bertuliskan “PUREMED”.(D2)

Editor :Dedek Muhammad Noor