Miliki Sabu, Tongek Ditangkap Unit Reskrim Polsek Na IX-X

Unit Reskrim Polsek Na IX-X Ringkus Tongek,Pemilik Sabu di Aek Kota Batu
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Unit Reskrim Polsek Na IX-X berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada Minggu (7/9) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah kosong di Lingkungan V, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Tersangka diketahui berinisial Edi Elpisah alias Tonggek (25), warga Dusun II, Desa Aek Tapa, Kecamatan Na Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pemuda berprofesi wiraswasta itu tidak berkutik saat aparat mendapati dirinya bersama sejumlah barang bukti narkotika.
Kapolsek Na IX-X, AKP Hj. Yustina, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media. Menurutnya, dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 1,28 gram bruto, Satu unit ponsel Oppo warna biru, Satu buah bong, Satu buah skop terbuat dari pipet, Satu kaca pireks, Satu mancis berwarna merah.
“Dalam penggerebekan itu, tim menemukan sabu seberat 1,28 gram beserta peralatan yang digunakan untuk mengonsumsinya. Seluruhnya sudah kami amankan,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut, Perwira Berhijab tersebut menjelaskan, Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat pada Minggu pagi sekitar pukul 10.40 WIB. Warga melaporkan adanya seorang pria dengan ciri-ciri mencurigakan yang tengah menguasai sabu di sebuah rumah kosong milik warga.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Na IX-X, IPDA Juandi Ginting, untuk memimpin penyelidikan di lokasi.
“ Usai kita menerima laporan, tim bergerak ke lokasi, melakukan penggerebekan di rumah kosong yang dimaksud dan tim mendapati seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan informan. Pelaku kemudian diamankan beserta barang buktinya,” jelas AKP Yustina.
Saat diinterogasi, Edi Elpisah mengakui barang haram itu adalah miliknya. Ia langsung digelandang ke Mapolsek Na IX-X untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akhiri, Kapolsek menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Na IX-X. “Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika, demi menjaga generasi muda dari bahaya barang haram ini,” tegasnya.
Kini, tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Na IX-X dan dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor