Enda Disebut Pemasok Narkoba dalam Penangkapan Sahrul di Tanjung Pasir

Barang Bukti pengukapan kasus Penyalagunaan narkoba jenis sabu di Tanjung Pasir
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Sahrul Lubis (37) warga Gunting saga ditangkap aparat kepolisian Polsek Kualuh Hulu dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura, pada Jum'at (31/1/25) malam.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu menerima laporan dari warga setempat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Saat penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 3.72 gram di kediaman yang diketahui milik warga dusun Kampung Jawa bernama Zainal .
Dalam interogasi, Sahrul Lubis mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang bernama Enda. Dan saat dilakukan pengejaran oleh opsnal Polsek Kualuh Hulu, Enda tidak ditemukan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan investigasi lebih lanjut. Dari narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, terungkap bahwa Enda diduga merupakan kaki tangan dari bandar berinisial UK. Bandar tersebut diketahui tinggal di Kampung Baru Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
"Enda memang dikenal sebagai salah satu tangan kanan UK, ia bertugas mendistribusikan Narkoba jenis sabu-sabu ke beberapa titik, termasuk Tanjung Pasir," ujar narasumber, Sabtu (1/2).
Sebelumnya diberitakan, Unit Reskrim Polsek kualuh hulu dibawah pimpinan Kanitreskrim Ipda Ilhamsyah, SH., M.H telah menangkap Sahrul sekira pukul 23.00 WIB. Kini Sahrul beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu guna proses lebih lanjut.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor