Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Kembali Bekuk Terduga Pengedar Narkoba, Gondrong dan BB Diamankan
Photo : Terduga Pengedar Narkoba, Gondrong Diamankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu
SIGAPNEWS.CO.ID |LABUHANBATU UTARA — Komitmen jajaran Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika, lagi lagi membuahkan hasil. Dalam sehari Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Selain Gerebek Sarang Narkoba, Tim yang dipimpin Kanit Ipda Ramadhan Hilal, SE.,S.H tersebut, berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pengungkapan peredaran narkoba tersebut dilakukan pada Selasa (15/9/26) malam. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial BM alias Berman Manurung alias Gondrong (42), warga Lingkungan II Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang menjadi lokasi penggerebekan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,31 gram.
Selain sabu, petugas turut menyita satu pack plastik klip transparan kecil kosong, satu buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp40 ribu, serta satu unit telepon seluler merek Samsung.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, SE.,SH membenarkan pengungkapan tersebut.
Ipda Ramadhan menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu sekitar pukul 22.00 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap lokasi yang diinformasikan, Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas bergerak melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan BM alias Gondrong", kata Kanit Reskrim.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, Perwira dengan ciri khas rambut berkucir tersebut mengatakan, Petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,31 gram yang berada di atas lemari di kamar tersangka.
Menurut keterangannya, Tersangka BM mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Kepada petugas, tersangka juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang laki-laki bertubuh kecil yang disebutnya merupakan warga Asahan untuk kemudian dijual kembali.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang laki-laki bertubuh kecil yang disebut warga Asahan untuk dijual kembali,” imbuh Ipda Ramadhan.
Polisi selanjutnya membawa BM beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya jajaran Polsek Kualuh Hulu dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut. (DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor