Anggota DPRD Sumut Zeira Salim Gelar Kegiatan Sosper Tentang Perda Pencegahan Penyalagunaan Narkoba

Zeira Salim Ritonga melaksanakan Sosialisasi Perda Sumut Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan, Penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di Desa Perkebunan Halimbe Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu
SUMUTNEWS | LABURA - Anggota DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga melaksanakan Sosialisasi Perda Sumut Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan, Penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di Desa Perkebunan Halimbe Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (15/5/22).
Dalam sambutannya, anggota DPRD dari dapil sumut VI itu menyebutkan, tujuan perda tersebut antara lain untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam mencegah dan menyembuhkan para pecandu narkoba.
Ia juga mengingatkan para orang tua agar memberikan perhatian terhadap para anaknya. Jika ada sesuatu yang berbeda dari biasanya, orang tua harus segera menyelidikinya. Karena mungkin saja perubahan sikap itu akibat sang anak sudah mulai mengonsumsi narkoba.
"Jangan coba-coba mendekati narkoba, memperhatikan anak, anak kita harus di kontrol karena narkoba dapat membunuh," ujar Zeira di hadapan lebih kurang seratus hadirin itu.
Politisi fraksi PKB tersebut menambah kan, narkoba itu banyak jenisnya, yakni ganja, sabu-sabu, heroin, extasi dan lainnya, itu semua dapat merusak hati dan fikiran kita.
"Inilah tugas saya selaku anggota DPRD, bertanggung jawab, dan tanggung jawab kita semua, bukan hanya tanggung jawab polisi dan pemerintah," tegas Anggota DPRD 2 periode itu.
Kegiatan yang juga diisi dengan tanya jawab itu menghadirkan narasumber terkait Perda oleh Muhammad Khohar Ritonga ketua Granat Rantau Utara.D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor