Pimpinan Ungkap Narkoba, Kanitres Na IX X Iptu Iskandar Muda Tangkap Pengedar Sabu di Aek Tampang
Tersangka Pengedar Sabu di Aek Tampang berinisial D alias E diamankan Unit Reskrim na IX X
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA — Komitmen Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Unit Reskrim Polsek Na IX-X berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan seorang pria dewasa di wilayah Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Jumat malam, 6 Februari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, tepatnya di Lingkungan V Aek Tampang, Kelurahan Aek Kota Batu. Lokasi itu diketahui kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek Na IX-X, AKP Yustina, SH, MH, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait aktivitas narkoba di kawasan tersebut.
“Setelah menerima laporan warga, informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Reskrim,” ujar AKP Yustina.
Ia menambahkan, setelah laporan disampaikan kepada pimpinan, dirinya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Na IX-X, IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, SH, MH, MM, bersama tim untuk bergerak ke lokasi.
Saat melakukan penyelidikan di lapangan, petugas mendapati dua orang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian melakukan tindakan cepat dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki, sementara satu orang lainnya melarikan diri.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus kotak rokok Marlboro warna merah-hitam yang telah dimodifikasi, berada di tangan kanan pelaku. Di dalam kotak rokok tersebut terdapat satu plastik klip tembus pandang yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Darwin alias Ewin (35), seorang wiraswasta, warga Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Saat diinterogasi secara lisan, Darwin mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Namun, ketika ditanya mengenai asal-usul sabu-sabu itu, pelaku mengaku tidak mengetahui secara pasti dan hanya menyebutkan seseorang dengan panggilan “R”.
“Pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek Na IX-X untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain satu plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1,45 gram, serta satu bungkus kotak rokok Marlboro yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Na IX-X tengah melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pemasok atau bandar yang diduga terlibat. Selain itu, penyidik juga terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Polsek Na IX-X mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar, sebagai bagian dari upaya bersama memutus mata rantai peredaran narkoba di Labuhanbatu Utara.(D2(
Editor :Dedek Muhammad Noor