Dua Pemuda Ditangkap Unit Reskrim Polsek NA IX-X saat Diduga Melakukan Transaksi Sabu
Dua Pemuda Ditangkap Unit Reskrim Polsek NA IX-X saat Diduga Hendak Bertransaksi Sabu di Aek Kota Batu
LABUHANBATU UTARA — Unit Reskrim Polsek NA IX-X kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi penindakan yang berlangsung pada Minggu malam, 23 November 2025. Dua pria diamankan di Lingkungan V Aek Tampang, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X, setelah gerak-geriknya dinilai mencurigakan oleh petugas yang melakukan penyelidikan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SP alias SAP (18 tahun), warga Dusun VI Perlabean, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo; dan CS alias TG (24 tahun), karyawan yang berasal dari Desa Gorat Pallombuan, Kecamatan Palipi, dan berdomisili di Afd V PT Torganda, Kecamatan Aek Kuo. Keduanya ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolsek NA IX-X, AKP Yustina, SH., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut Lingkungan V Aek Tampang kerap dijadikan lokasi transaksi serta tempat menggunakan sabu. Informasi ini diterima pada pukul 22.20 WIB.
“Setelah menerima laporan, saya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting bersama tim untuk segera turun ke lokasi,” kata AKP Yustina.
Saat melakukan penyelidikan di lokasi yang disebut sebagai titik rawan peredaran narkoba, tim Unit Reskrim melihat dua pria yang menunjukkan gelagat tidak biasa. Petugas kemudian langsung mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan.
Dari tangan SP alias SAP, polisi menemukan satu bungkus kotak rokok Sempurna yang berisi dua plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu. Dua paket tersebut dibungkus kembali menggunakan selembar kertas putih. Barang bukti itu memiliki berat 2,59 gram brutto.
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Jupiter MX warna silver berpelat BK 6920 QZ, yang digunakan kedua tersangka.
Kedua tersangka kemudian menjalani interogasi lisan di lokasi. Baik SP maupun CS mengakui barang haram tersebut adalah milik mereka. Namun, ketika ditanya mengenai asal-usul sabu tersebut, keduanya mengaku tidak mengetahui identitas pemasoknya.
Setelah penggeledahan dan pendataan, keduanya langsung dibawa ke Mapolsek NA IX-X bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Para tersangka sudah diamankan untuk diproses sesuai undang-undang. Kami terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri sumber peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” ujar Kapolsek.
Penangkapan ini menambah daftar pengungkapan kasus narkotika di wilayah NA IX-X, yang dalam beberapa bulan terakhir menjadi fokus kepolisian seiring meningkatnya laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran sabu di sejumlah titik.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor