Syukur, Pengedar Sabu Diamankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu
Syukur Munthe, Pengedar Sabu Diamankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu
LABURA, 11 November 2025 — Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Penangkapan dilakukan pada Senin malam (10/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, setelah petugas menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan perkebunan sawit.
Operasi penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., di bawah komando Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Muhammad Syukur Munthe alias Sukur (31), warga Desa Sibito, Kecamatan Aek Natas.
“Pada Senin sore sekitar pukul 17.00 WIB kami menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Sekitar pukul 19.30 WIB, tim berhasil mengamankan satu orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan di depan sebuah gubuk perkebunan sawit,” ungkap Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian, petugas menemukan 1 plastik asoy merah berisi bungkus rokok Dji Sam Soe kaleng. Di dalamnya terdapat kotak rokok Galan yang menyimpan dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1,55 gram.
Selain itu, turut diamankan 10 plastik klip kosong, 3 kaca pireks, 2 sekop dari pipet, uang tunai Rp50.000, 1 timbangan elektrik, dan 1 unit ponsel Redmi yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku bernama Muhammad Syukur Munthe alias Sukur. Ia mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial M,” tambah AKP Citra Yani.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku berinisial M, yang disebut sebagai pemasok sabu kepada Sukur. Namun hingga berita ini diterbitkan, pemasok tersebut masih dalam pencarian petugas.
Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Polsek Kualuh Hulu untuk penyidikan lanjutan,” tegas Kapolsek.
AKP Citra Yani juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat operasi pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat agar jangan ragu melapor. Sinergi antara polisi dan warga adalah kunci untuk memutus rantai peredaran narkoba di Labuhanbatu Utara,” ujarnya menutup pernyataan.
Editor :Dedek Muhammad Noor