Barbuk 8.34 Gram, Unit Reskrim Polsek NA IX X Kembali Tangkap Pengedar Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Barbuk 8.34 Gram, Unit Reskrim Polsek NA IX Kembali Tangkap Pengedar Sabu, Dua Tersangka Diamankan
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek NA IX-X di bawah jajaran Polres Labuhanbatu Lagi lagi berhasil menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam operasi terarah pada Selasa (21/10/25) malam, petugas berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan meringkus empat pria di Dusun III, Desa Simpang Marbau, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolsek NA IX-X, AKP Yustina S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa dua pelaku utama yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu telah diamankan bersama barang bukti yang cukup signifikan. Kedua tersangka masing-masing bernama Doli Parluhutan Batubara alias Doli (32) dan M. Rifai alias Maling (41).
" Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Unit Reskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami berkomitmen membersihkan wilayah hukum Polsek NA IX-X dari peredaran gelap narkoba,” tegas AKP Yustina, Rabu (22/10).
Lebih lanjut Kapolsek AKP Yustina menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi warga yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gubuk di belakang rumah almarhum Maruba, Dusun III Simpang Marbau. Dari hasil penyelidikan, lokasi tersebut diketahui sering digunakan untuk transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 18.30 WIB, tim bergerak cepat mengepung area tersebut.
" Dalam penggerebekan tim menemukan empat pria di dalam gubuk. Dua di antaranya, yakni Doli dan Maling, diduga kuat sebagai pelaku utama, sementara dua lainnya, Robby Darwis Panjaitan (36) dan Edi Syahputra (39), turut diamankan karena berada di tempat kejadian perkara (TKP)", imbuh AKP Yustina menambahkan.
Seluruh barang bukti dan para tersangka kini telah dibawa ke Mapolsek NA IX-X untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
" Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Setiap informasi sekecil apa pun dari masyarakat akan kami tindaklanjuti untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar AKP Yustina menegaskan.
Keberhasilan ini menambah daftar panjang capaian Polsek NA IX-X dalam operasi “bersih-bersih narkotika” di wilayah Labuhanbatu Utara dalam beberapa pekan terakhir. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil penggeledahan, tim unit Reskrim Polsek NA IX X menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan adanya aktivitas peredaran sabu, antara lain:
1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 8,34 gram (brutto)
Uang tunai Rp504.000 hasil transaksi
2 unit telepon genggam (Vivo merah dan Xiaomi hitam)
2 pipet berbentuk skop
1 kaleng rokok Gudang Garam
1 timbangan digital
1 pet plastik klip
2 mancis warna oranye dan merah
1 kotak plastik transparan
Editor :Dedek Muhammad Noor