Kanit Reskrim Polsek NA IX-X Ipda Juandi Tangkap Pengedar Sabu
Tersangka Penyalagunaan Narkoba Rizky Diamankan Unit Reskrim Polsek NA IX X
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Satuan Unit Reskrim Polsek Na IX-X kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan V, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka bernama Rizky Irfani Siagian alias Fani (26), warga Lingkungan Aek Beringin, Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,44 gram (brutto) dan uang tunai pecahan Rp50.000 yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Kapolsek Na IX-X, AKP Yustina S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang dapat dipercaya mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi pengumpulan batu milik seorang warga bernama H. Munar, yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi maupun penggunaan narkotika.
" Kami menerima informasi sekitar pukul 15.00 WIB bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi sabu. Menindaklanjuti laporan itu, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Na IX-X IPDA Juandi Ginting bersama tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek kepada wartawan.
Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penyamaran (undercover buy) sebagai pembeli. Tak lama berselang, seorang pria yang belum dikenal mendekati petugas dan menanyakan, “Sudah lama menunggu, Bang?” sambil mengeluarkan plastik klip dari lipatan celana sebelah kanan yang diduga berisi sabu-sabu.
Saat itu juga, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti di lokasi. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Yosi, yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
" Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Na IX-X bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Yustina.
Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Na IX-X, sekaligus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkotika.
" Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,44 gram (brutto).
1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah).
Kini tersangka Rizky Irfani Siagian telah ditahan di Mapolsek Na IX-X untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor