Sempat Kabur, R Akhirnya Ditangkap Unit Reskrim Polsek Na IX X Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu
Tersangka R dan Z Ditangkap Unit Reskrim Polsek Na IX X dalam Peredaran Narkoba Jenis Sabu
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA – Gerak cepat dengan aduan masyarakat, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Na IX-X, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu. Dua tersangka ditangkap dalam sebuah operasi di gubuk perladangan, Minggu (08/02/26) malam, yang ternyata terkait dengan kasus penangkapan terpisah beberapa hari sebelumnya.
Kapolsek Na IX-X, AKP Yustina, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi, memaparkan kronologi penangkapan. Berawal dari informasi warga yang dapat dipercaya sekitar pukul 20.30 WIB, bahwa di gubuk di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, terdapat orang tak dikenal yang diduga sedang bertransaksi sabu-sabu.
“Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Na IX-X, IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H., M.M., bersama tim langsung bergerak ke lokasi. Mereka menemukan dua pria sedang bertransaksi menggunakan cahaya senter ponsel. Tim kemudian melakukan penangkapan,” jelas AKP Yustina, Senin (09/02).
Lebih lanjut ia mengatakan, Kedua pria yang diamankan tersebut adalah RAMA SUGARA (29), warga Dusun IV Simpang Durian Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan, dan ZAMAL AF TIRTA SIREGAR (37), warga Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Hulu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Keduanya berprofesi sebagai wiraswasta.
" Dari tangan Rama, polisi menyita barang bukti utama berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat total 2,41 gram (brutto). Selain itu, diamankan pula 1 unit sepeda motor Yamaha VIXION warna merah putih tanpa nomor polisi dan 1 buah telepon genggam merek OPPO warna biru", ucap kapolsek menambahkan.
Penangkapan ini ternyata merupakan perkembangan dari operasi narkoba yang dilakukan Tim Anti bandit Polsek Na IX-X pada Jumat 6 Februari malam sebelumnya. Saat itu, tim yang sama berhasil mengamankan seorang tersangka bernama DARWIN alias EWIN di Lingkungan V Aek Tampang, Kelurahan Aek Kota Batu.
“Hasil pemeriksaan mendalam terhadap Rama Sugara dan Zamal mengungkap fakta baru. Ternyata, pada kasus tanggal 6 Februari lalu, tersangka Darwin alias Ewin yang ditangkap saat itu, sedang menjalankan perintah dari Rama Sugara untuk mengantarkan sabu-sabu kepada seorang pembeli di Aek Kota Batu. Zamal Af Tirta Siregar juga terlibat dalam pengantaran tersebut,” tandas Perwira nomor satu di Polsek tersebut
RAMA SUGARA merupakan rekan atau bahkan penyuruh dari DARWIN alias EWIN yang telah lebih dulu ditangkap. Setelah operasi tanggal 6 Februari, Rama sempat melarikan diri sebelum akhirnya bisa diamankan dua hari kemudian bersama dengan Zamal.
Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Na IX-X untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya.
“Tim kami akan fokus pada dua hal ke depan: Pertama, mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di atas pelaku atau bandar yang memasok. Kedua, melengkapi berkas perkara secara sempurna sebelum dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya,” pungkas AKP Yustina.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pihak kepolisian terus mengintai dan beraksi berdasarkan informasi masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Labuhanbatu Utara.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor