Penyalahgunaan Narkoba, NR Tak Berkutik Saat Diamankan Unit Reskrim Polsek Na IX-X
Penyalahgunaan Narkoba, NR Tak Berkutik Saat Diamankan Unit Reskrim Polsek Na IX X
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Na IX-X, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, di sebuah gubuk perladangan milik warga yang berada di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial Naek Ritonga alias Naek (50), seorang petani, beragama Islam, yang berdomisili di Dusun I Sinar, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolsek Na IX-X, AKP Yustina, SH, MH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang dinilai kredibel.
“Pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB, Unit Reskrim menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah gubuk di Lingkungan I Kelurahan Aek Kota Batu terdapat orang yang tidak dikenal diduga sedang menggunakan atau melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” ujar AKP Yustina.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim segera melaporkan kepada Kapolsek. Selanjutnya, AKP Yustina langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Na IX-X, IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, SH, MH, MM, bersama tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Setibanya di lokasi, tim melihat dua orang laki-laki menggunakan senter mancis sedang memasukkan sesuatu yang diduga narkotika jenis sabu-sabu ke dalam plastik klip,” jelasnya.
Melihat aktivitas mencurigakan tersebut, petugas langsung melakukan tindakan penangkapan. Namun, dari dua orang yang berada di lokasi, hanya satu pelaku yang berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya melarikan diri dan kini dalam pengejaran.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa: 1 plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram, 8 plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,32 gram, 1 plastik klip ukuran sedang kosong, 1 alat hisap (bong) dari botol minuman, 2 buah mancis, 1 buah skop yang terbuat dari pipet kecil, serta 3 lembar kertas warna putih.
“Seluruh barang bukti tersebut diamankan bersama pelaku untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Yustina.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Na IX-X guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. “Kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, melengkapi berkas perkara, dan selanjutnya melimpahkan penanganan ke Satnarkoba,” pungkasnya.
Polsek Na IX-X menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor