Sempat Kabur, Pengedar Narkoba Pemicu Pembakaran Polsek MBG Kembali Diamankan Polisi
Bandar Narkoba Pemicu Pembakaran Polsek MBG Kembali Diamankan Polisi
SIGAPNEWS.CO.ID | MANDAILING NATAL — Aparat kepolisian kembali mengamankan seorang terduga bandar narkoba berinisial R alias Romadon, yang sebelumnya sempat melarikan diri dan diduga menjadi pemicu insiden pembakaran Polsek Muara Batang Gadis (MBG). Penangkapan ulang ini menjadi bagian dari operasi besar penegakan hukum yang digelar Polres Mandailing Natal bersama jajaran Polda Sumatera Utara.
Polres Mandailing Natal secara terbuka menampilkan wajah Romadon di hadapan publik. Dengan tangan diborgol, terduga pengedar narkotika itu dihadirkan saat apel gabungan yang dipimpin langsung Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sopandi Paloh, di halaman Polsek MBG, Desa Singkuang, Senin (22/12).
Apel gabungan tersebut sekaligus menandai dimulainya rangkaian penggeledahan dan penggerebekan narkoba di Desa Singkuang I dan Desa Singkuang II, wilayah yang selama ini disinyalir menjadi kantong peredaran narkotika.
Operasi ini melibatkan tim gabungan lintas institusi, terdiri dari Direktorat Narkoba Polda Sumut, Polres Mandailing Natal, Satbrimob Polda Sumut, unsur TNI, perangkat desa, serta masyarakat setempat. Sejumlah pejabat tinggi turut hadir, di antaranya Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi dan Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Rantau Isnur Eka.
Sekitar pukul 17.00 WIB, jajaran Polda Sumut bersama Polres Madina dan unsur TNI melaksanakan rilis resmi terhadap terduga pengedar narkoba atas nama Romadon. Dalam keterangannya, Kapolres Mandailing Natal menegaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan kembali Romadon dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila masih ditemukan pengedar maupun pengguna narkotika di wilayah Singkuang I dan II. Menurutnya, perang melawan narkoba tidak akan efektif tanpa keterlibatan publik.
Melalui Kasat Narkoba, Polres Madina turut memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tindak pidana narkotika, termasuk perbedaan antara pengguna dan pengedar, serta menegaskan bahwa terhadap Romadon masih dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Madina.
Sementara itu, Humas Polres Madina Ipda Fahrul Simanjuntak menegaskan bahwa penggeledahan dan penggerebekan tersebut merupakan wujud komitmen Polri bersama TNI dan seluruh elemen masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Mandailing Natal.
“Polres Madina akan terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ipda Fahrul.
Pada pukul 17.10 WIB, Romadon menjalani tes urine yang dilakukan oleh petugas Puskesmas dan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Singkuang I serta perwakilan masyarakat. Hasil pemeriksaan menunjukkan negatif narkotika.
Meski demikian, sekitar pukul 17.15 WIB, masyarakat Desa Singkuang menyampaikan aspirasi agar dilakukan sweeping bersama ke sejumlah rumah yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, pada pukul 17.40 WIB, tim gabungan Polri, TNI, perangkat desa, dan masyarakat melakukan penggeledahan di sejumlah rumah di Desa Singkuang II.
Hasilnya, rumah milik Sentosa diketahui telah ditinggalkan dan tidak ditemukan barang bukti narkotika. Di rumah Bahar, petugas menemukan empat plastik klip kosong di bawah karpet. Sementara di sekitar rumah Mansur, ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika berupa plastik klip, korek api, pipet, dan bong, yang kemudian diamankan oleh Satresnarkoba Polres Madina.
Seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan dan penggerebekan berakhir sekitar pukul 19.10 WIB dan berlangsung dalam situasi aman serta kondusif, dengan pengawalan ketat aparat gabungan.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor