Unit Reskrim Polsek Na IX-X Ringkus Pengedar Sabu, Amankan Barbuk 1,61 Gram

Polsek Na IX-X Ringkus Pengedar Sabu di Labuhanbatu Utara, 1,61 Gram Diamankan
SIGAPNEWS.CO.ID LABURA - Unit Reserse Kriminal Polsek Na IX-X, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/9) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Dusun III, Kampung Jawa, Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolsek Na IX-X, AKP Hj. Yustina, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan, pelaku diketahui bernama Ali Gunawan Dalimunthe (34), seorang wiraswasta asal Kampung Jawa, Desa Pulo Jantan.
“ Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu, dua bungkus plastik klip kecil sabu dengan total berat bruto 1,61 gram, dua buah kaca pirek, satu buah skop dari pipet, satu mancis, selembar tisu, dan satu kotak rokok,” jelas AKP Yustina saat dikonfirmasi, Jumat malam.
Lebih lanjut, Perwira nomor satu di Polsek tersebut, menuturkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan yang diduga digunakan untuk peredaran narkotika. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Na IX-X, IPDA Juandi Ginting.
“Tim langsung bergerak ke lokasi dan menemukan seorang pria sedang mempersiapkan sabu untuk diedarkan. Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti,” tambah AKP Yustina.
Dalam pemeriksaan awal, Ali Gunawan Dalimunthe mengakui bahwa narkotika tersebut miliknta dan memang akan dijual kembali. Pelaku berikut barang bukti saat ini telah dibawa ke Polsek Na IX-X untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor