Bawa sabu, W diamankan Unit Reskrim Polsek Na IX-X
Polsek Na IX-X Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu di Aek Kota Batu, Satu Pelaku Diamankan
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA — Unit Reserse Kriminal Polsek Na IX-X, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi dini hari di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 00.10 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RISKY WAHYU IMAM VARERA alias Wahyu (28), warga asal Kabupaten Asahan yang berdomisili di Dusun IV Simpang Merbau, Desa Simpang Merbau, Kecamatan Na IX-X.
Pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait tindak penyalahgunaan narkoba, antara lai, 1 plastik klip bening berisi diduga sabu seberat 1,41 gram/brutto, 1 unit sepeda motor Honda Supra X125 bernomor polisi F 4003 WP, 1 unit telepon genggam Realme warna biru, 1 buah tas sandang warna hitam
Kapolsek Na IX-X, AKP Yustina SH., MH, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga pada Rabu (10/12/25) sekitar pukul 23.45 WIB. Warga menyampaikan bahwa sebuah lokasi di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu, sering dijadikan tempat transaksi maupun penggunaan sabu.
“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti. Setelah mendapat laporan dari Unit Reskrim, saya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting SH untuk memimpin tim menuju lokasi dan melakukan penyelidikan,” ujar AKP Yustina.
Sesampainya di lokasi, tim menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria tersebut.
“Hasil penggeledahan menemukan satu plastik klip berisi diduga sabu-sabu di dalam tas sandang yang dibawa pelaku. Saat diinterogasi di tempat, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya,” kata Kapolsek.
Setelah memastikan barang bukti dan identitas pelaku, tim langsung membawa Wahyu ke Mapolsek Na IX-X untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas AKP Yustina.
Polsek Na IX-X menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu Utara dengan mengedepankan kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor