Jual Sabu, Dua Tersangka Ditangkap Unit Reskrim Polsek Na IX-X
Polsek Na IX-X Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Aek Kota Batu
LABUHANBATU UTARA — Unit Reskrim Polsek Na IX-X berhasil tangkap Dua orang pria dalam operasi penindakan penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Jumat, 21 November 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kedua tersangka masing-masing bernama ASR alias K (23), seorang operator beko, warga Dusun I Desa Hatapang, dan IHH alias Ki (35), wiraswasta, warga Dusun I Balai Desa Meranti, Kecamatan Na IX-X.
Barang Bukti Diamankan dalam Jumlah Signifikan, Dari tangan ASR polisi menemukan barang bukti yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya, 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 3,30 gram brutto, 1 unit timbangan elektrik, 74 plastik klip kecil kosong2, mancis, 1 unit ponsel Xiaomi
Sementara dari tersangka IHH, petugas mengamankan, 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,13 gram brutto, 1 unit sepeda motor Supra X125 BK 5313 JAO.
Kapolsek Na IX-X AKP Yustina SH MH membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi berawal dari laporan masyarakat yang menyebut Lingkungan I Aek Kota Batu sering dijadikan lokasi transaksi dan konsumsi narkoba.
“ Kami Mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dilokasi tersebut kerap terjadi aktivitas transaksi dan saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting untuk melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar AKP Yustina.
Lebih lanjut Masih kata kapolsek, Tim segera bergerak dan melakukan pemantauan. Tidak berselang lama, petugas melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor Supra X125.
" Tiba di lokasi, benar adanya, gerak gerik dua pria mencurigakan, tim menghentikan IH mencoba melarikan diri sambil membuang sebuah bungkusan. Namun upaya itu gagal, dan barang yang dibuang ditemukan berisi satu plastik klip kecil sabu yang dibungkus uang pecahan Rp2.000", imbuh AKP Yustina.
Sementara itu, ASR jatuh bersama sepeda motor dan langsung diamankan." Saat digeledah, ditemukan satu bungkus plastik besar berisi sabu seberat 3,01 gram brutto dan puluhan plastik klip kecil kosong, serta timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menakar sabu", tandas Kapolsek AKP yustina.
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa sabu yang ditemukan pada ASR diakui sebagai miliknya. Ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial LK yang kini masuk dalam pencarian polisi.
Sementara IHH mengaku sabu yang dibuangnya merupakan barang yang dibeli dari Adi Syahputra Ritonga.
Kapolsek AKP Yustina menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Na IX-X.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan informasi. Penindakan seperti ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba,” ucapnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Na IX-X untuk proses hukum lebih lanjut.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor