Transaksi si Putih, Boy Diciduk Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu
BOY PRIMA PARAPAT alias Boy (39) diamankan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Sidomulyo, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial BOY PRIMA PARAPAT alias Boy (39) diamankan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Sidomulyo, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,61 gram.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, SH, MH, saat dikonfirmasi wartawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian.
“Pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, tim opsnal Polsek Kualuh Hulu mendapat informasi yang dapat dipercaya terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi kejadian,” ujar Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek kemudian memerintahkan tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, SE, SH, untuk melakukan penyelidikan mendalam. Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas melakukan pemantauan di sekitar lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan masuk ke dalam rumahnya.
“Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki di bagian dapur rumah. Setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengaku bernama Boy Prima Parapat alias Boy,” jelas AKP Citra Yani.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu yang disimpan di kantong kecil celana sebelah kanan tersangka. Kepada petugas, Boy mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Dedi, warga Desa Kuala Beringin, Kecamatan Kualuh Hulu.
Petugas kemudian berupaya melakukan pencarian terhadap Dedi, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan.
“Terhadap tersangka beserta barang bukti, langsung kami bawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Polsek Kualuh Hulu menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, serta mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor