Polsek Kualuh Hulu Ungkap Kasus Sabu 9,72 Gram, Seorang Pemuda Asal Paluta Diciduk

Tersangka ADI di amankan Unit Reskrim Polsek kualuh hulu dengan barang bukti Sabu 9,72 Gram.
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Kepolisian Sektor (Polsek) Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pemuda berinisial ADI (22), warga Desa Ujung Gading Julu, Kecamatan Padang Lawas Utara (Paluta), ditangkap dalam sebuah penggerebekan pada Sabtu malam, 26 Juli 2025.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah gubuk yang berada di Lingkungan III Kampung Toba, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa:
6 paket plastik klip transparan berisi diduga sabu seberat bruto 9,72 gram,
1 unit timbangan elektrik,
1 bungkus plastik klip besar berisi 9 plastik klip kosong,
2 buah sekop sabu dari pipet, serta
1 buah pisau cutter warna merah.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi SH.,MH melalui keterangan resmi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Polsek langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Sekira pukul 19.00 WIB kami mendapat informasi dari warga. Setelah melakukan pemantauan, pada pukul 22.30 WIB tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama ADI Alias ADI,” ujar perwira nomor satu di Polsek Kualuh Hulu tersebut.
Saat diamankan, Lanjut AKP Nelson, tersangka tidak melakukan perlawanan. Ia langsung digelandang ke Mapolsek bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
“ Tersangka tidak melakukan perlawanan waktu kita amankan, Kasus ini akan kami kembangkan guna menelusuri jaringan di atasnya. Kami tidak akan beri ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegas Kapolsek
Dalam kasus ini, Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor