Buron Dua Tahun, Pelaku Curat Akhirnya Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu
Photo : Pria Berinisial MJT Buron Dua Tahun, Pelaku Curat Akhirnya Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu .
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA — Perburuan selama dua tahun akhirnya berakhir bagi seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial MJT. Warga Dusun IV Desa Lobu Huala, Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten LabuhanBatu Utara, ia berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhan Batu, pada Minggu (30/8/26) sore.
Penangkapan tersebut mengakhiri status buron MJT alias M. Johan Tampubolon, yang bersembunyi sejak kejadian pencurian di rumah korban pada September 2024 silam.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus S.H.,M.H, membenarkan penangkapan tersebut melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, SE.,SH. Menurut Ipda Ramadhan, aksi penangkapan dilakukan setelah tim operasional menerima informasi akurat mengenai keberadaan pelaku.
"Tim langsung bergerak menuju Dusun IV Desa Lobu Huala. Setelah melakukan pemantauan, sekira pukul 15.00 WIB, kami berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang duduk santai di sebuah gubuk kebun sawit milik warga," ujar Ipda Ramadhan dalam konfirmasi kepada wartawan, Senin (31/8).
Kanit Reskrim menjelaskan, Kasus ini bermula pada Minggu pagi, 29 September 2024, sekitar pukul 06.00 WIB. Korban, Ernawati Br Naibaho (47), seorang ibu rumah tangga sekaligus pemilik kedai di dusun setempat, baru saja menyadari kehilangan barang-barang berharganya.
Dalam laporannya, Ernawati menuturkan, ia terkejut ketika hendak mengembalikan uang kembalian kepada seorang pembeli. Tempat penyimpanan uang yang biasa ia letakkan di ruang tengah saat tidur ternyata kosong. Tak hanya uang, empat unit ponsel miliknya juga raib, diantaranya satu unit HP Redmi A3 warna hitam, dua unit HP Vivo Y12 warna biru, dan satu unit HP Redmi warna biru lainnya. Total kerugian materiil yang diderita korban mencapai Rp8 juta.
" Dalam kasus tersebut, Saksi mata Tulus Pasaribu, mendapat informasi ada seseorang yang mencoba menjual ponsel curian di sebuah toko ponsel di Sidamuli. Saat saksi mendekati lokasi, ia bertemu dengan MJT alias Johan Tampubolon, Dalam pertemuan itu, Johan mengaku hanya disuruh menjualkan barang tersebut dan meminta bayaran Rp200 ribu. Saksi kemudian membayar jumlah tersebut dan mendapatkan satu unit HP Redmi A3 sebagai bukti awal keterlibatan Johan", jelas Ipda Ramadhan merunut kronologi.
Kemudian, Investigasi lebih lanjut mengungkapkan modus operandi pelaku. Johan diketahui masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mencongkel gerendel pintu saat penghuni tengah tertidur.
Setelah diamankan, Johan Tampubolon menjalani interogasi intensif di Mapolsek Kualuh Hulu dan tersangka akhirnya mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah Ernawati.
Hingga berita ini diturunkan, polisi telah menyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka, yaitu: Satu unit HP Redmi A3 warna hitam, Satu unit HP Vivo Y12 warna biru. Atas perbuatannya, Johan Tampubolon dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.
Kapolsek Kualuh Hulu mengimbau kepada masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan tempat tinggal, terutama pada jam-jam rawan, serta segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada aparat terdekat. (DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor