Sempat Kabur Saat Digerebek, DPO Kasus Curat Rp150 Juta Akhirnya Diciduk Unit Reskrim Polsek Kualuh
Photo : DPO curat Tuek Diamankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA — Pelarian Pardan Hadengganan Nasution alias Tuek, pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat), akhirnya berakhir.
Tuek yang merupakan Warga Lorong VI, Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura itu ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, pada Jumat (7/8/26). Ia diamankan setelah polisi melakukan pengejaran selama beberapa bulan diduga terlibat dalam aksi pencurian di sebuah rumah di Jalan Tanjung Sari I, Perumahan Tanjung Sari Permai Tahap I, Tanah Rendah, Kecamatan Kualuh Hulu, pada Selasa 24 Maret 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam perkara tersebut, polisi menyebut Tuek beraksi bersama Indra Syahputra Ginting. Indra sebelumnya telah diamankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dan kini disebut sedang menjalani hukuman di Lapas Rantauprapat.
Penangkapan Tuek yang penuh dinamika tersebut dibenarkan Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, SE, SH, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya.
Ipda Ramadhan Hilal menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan korban Asri Naufal Pane, warga Jalan Tanjung Sari I, Perumahan Tanjung Sari Permai Tahap I, Tanah Rendah, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu.
Saat kejadian, korban bersama saksi Ade Maya Sari masuk ke dalam rumah dan mendapati kondisi yang tidak wajar. Pintu kamar terlihat dalam keadaan terbuka. Saksi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap lemari. Dari pemeriksaan itu diketahui pintu lemari juga telah terbuka. Korban kemudian menyadari uang tunai sebesar Rp50 juta dan perhiasan seberat sekitar 50 gram yang sebelumnya disimpan di dalam tas tangan telah hilang dan jerjak besi jendela bagian bawah ditemukan dalam kondisi terbuka. Sementara sejumlah barang di dalam gudang terlihat berserakan.
" Atas kejadian pencurian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp150 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu," kata Ipda Ramadhan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Kanit, Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal bersama tim opsnal berhasil mengamankan Indra Syahputra Ginting berikut barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, Indra disebut mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Kepada penyidik, Indra juga mengungkap bahwa aksi tersebut dilakukan bersama seorang pria yang dikenal dengan nama Tuek.
"Setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengaku bernama Indra Syahputra Ginting dan mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut bersama Tuek. Dari informasi tersebut, tim opsnal kemudian melakukan pengejaran terhadap DPO Tuek," tandas Kanit Reskrim.
Sejak saat itu, Tuek menjadi buronan polisi dan masuk dalam daftar pencarian, Upaya perugas menangkap Tuek tidak langsung membuahkan hasil.
Pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, tim opsnal Polsek Kualuh Hulu mendatangi sebuah rumah tingkat dua yang diduga ditempati DPO Tuek, kemudian Petugas melakukan penggerebekan. Namun, Tuek berhasil melarikan diri saat perugss melakukan penyergapan, Tanpa kenal lelah tim kembali melakukan pencarian dan mengembangkan informasi terkait keberadaan tersangka.
Sehari berselang, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, tim opsnal memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian Tuek.
Kanit Reskrim bersama tim kemudian bergerak menuju Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura. Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian Tuek. Kali ini, polisi berhasil mengamankan pria tersebut.
"Kami akhirnya berhasil menangkap Tuek. Setelah dilakukan pengejaran , saat interogasi, yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah pelapor," kata Ipda Ramadhan.
Usai ditangkap, Pardan Hadengganan Nasution alias Tuek dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut dan akan mendalami peran Tuek dalam perkara tersebut, termasuk keberadaan barang bukti dan hasil kejahatan yang dilaporkan korban.
Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pengejaran terhadap Tuek yang sebelumnya beberapa kali berhasil menghindari petugas.
Meski demikian, seluruh proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan berdasarkan mekanisme penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Status bersalah seseorang tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan yang sah.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor