Tak Sampai 24 Jam, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pelaku Curat

Tak Sampai 24 Jam, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pelaku Curat
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Respons cepat Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu membuahkan hasil. Tak sampai 1x24 jam setelah menerima laporan, polisi berhasil menangkap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Perkebunan Mambang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pelaku diketahui bernama Rezki alias Riski (28), warga Lingkungan 13 Pengasean, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara. Ia diamankan pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Lingkungan 12 Kelurahan Gunting Saga.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, SH., MH. membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media. Ia menjelaskan, kasus pencurian itu terjadi pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di rumah/warung milik korban Suharjo Siagian (63) di PLO Afd. I, Desa Perkebunan Mambang Muda.
" Korban mendapat kabar dari anaknya bahwa rumah atau warung tempat berjualan telah dibobol. Saat korban tiba di lokasi, benar ditemukan pintu rusak dan sejumlah barang berharga hilang,” kata AKP Citra Yani, Kamis (16/10).
Barang-barang yang hilang di antaranya 1 unit televisi 32 inci merek Polytron, 1 unit ponsel Reno 8 warna hitam, 2 tabung gas 3 kilogram, 1 celengan berisi uang tunai, serta 10 potong sarung merek Wadimor. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan melapor ke Polsek Kualuh Hulu.
Menerima laporan tersebut, tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, SE., SH. segera melakukan penyelidikan dan memetakan jaringan pelaku. Hasilnya, identitas tersangka mengarah pada seorang pria bernama Rezki alias Riski.
" Tim melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Kelurahan Gunting Saga. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” ungkap Kapolsek.
Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil menyita 1 unit televisi 32 inci merek Polytron dan 2 tabung gas 3 kilogram yang masih disimpannya. Sementara barang bukti lainnya masih dalam proses pencarian.
" Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas AKP Citra Yani.
Penangkapan cepat ini menunjukkan kesigapan jajaran Polsek Kualuh Hulu dalam merespons laporan masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor