Sat Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ringkus Pelaku Curat di Gereja Pantekosta Aek Kanopan
AAN dilaporkan oleh Ranto Saut Parulian (39), karena diduga mencuri barang barang berharga di Gereja Pentakosta Indonesia Aek Kanopan Labura, Photo Dok Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah
SIGAPNEWS.CO.ID | OABURA - Seorang Laki - laki berinisial AAN alias Arif (22) warga Wonosari Lk I Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, harus berurusan dengan aparat berwajib untuk kali pertama dalam hidupnya.
Hal ini terjadi karena AAN dilaporkan oleh Ranto Saut Parulian (39), karena diduga mencuri barang barang berharga di Gereja Pentakosta Indonesia Aek Kanopan Labura.
Kapolsek AKP Nelson Silalahi melalui Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah saat dikomfirmasi awak media, Rabu (28/2/24) menjelaskan, Kasus pencurian ini terungkap berawal dari pelapor Ranto Saut Parulian bahwasanya Gereja Pentakosta telah mengalami kemalingan
"Kronologinya Pada Kamis, 22 Febuari 2024, Pelapor mendapat telpon dari kepala tukang yang sedang membangun bangunan didalam gereja, ia melihat bahwa pintu belakang gereja terbuka dan kaca ventilasi pecah, dan Pelapor langsung pergi ke gereja untuk memastikan kejadian itu," ujar Kanit.
Lebih lanjut, kanit mengatakan, Pelapor memeriksa barang barang milik gereja dan diketahui beberapa barang didalam gereja hilang, yakni 1 unit gitar listrik, 1 unit kipas angin, 1 unit infokus merek Acer dan 1 unit mixer merek Black spider.
"Sekira pukul 23.00 Wib tim mendapat informasi, bahwa ada pria berinisial AAN ingin menjual 1 unit gitar listrik dan tim langsung menyambangi kediaman pelaku, saat mengamankan pelaku, Ia berdalih hanya membantu menggadaikan barang hasil curian yang dilakukan oleh Edo Aritonang dengan mendapatkan keuntungan Sebesar Rp. 70 000," tandas kanit
Kemudian tim Reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan penyelidikan terhadap Edo namun belum berhasil diamankan
"Atas keterangan AAN, Tim melakukan penyelidikan keberadaan Edo Aritonang, Namum belum berhasil diamankan, kini AAn beserta barang bukti diamankan di mapolsek Kualuh Hulu untuk proses lebih lanjut," tutup Ipda Ilhamsyah.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor