2 Pelaku Curat di Asahan Dipelor Polisi

DN (39) dan WA (38) warga Kelurahan Sei Rengas, Kabupaten Asahan Saat ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Asahan
Menurut Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, penangkapan pelaku curat terpaksa harus dilakukan dengan tindakan tegas dan terukur.
Dikatakannya, pelaku DN (39) dan WA (38) warga Kelurahan Sei Rengas, Kabupaten Asahan ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Asahan, Selasa (28/9/2021) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.
"Namun DN berusaha kabur dan melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas," ungkap AKBP Putu kepada wartawan.
Yudha mengatakan, kedua pelaku itu melakukan pencurian di sebuah rumah di Jalan Besar Sei Rengas Kabupaten Asahan, Rabu (22/9/2021).
Kedua pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang telah dirusak dan mengambil barang satu buah handphone merk XIOMI note 5A, satu mensin bor tangan, satu mesin grenda, dan satu buah gunting seng, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta.
"Berkat informasi masyarakat, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut," kata mantan Kapolres Tanjung Balai itu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani mengatakan, pelaku DN merupakan residivis yang ditahan pada tahun 2017 karena kejahatan mengedarkan mata uang rupiah palsu.
Editor :Faisol