BB 1 Unit Nmax, Pelaku Curat Diamankan Satreskrim Polres Labuhanbatu

2 orang pria tindak pidana dengan pencurian memberatkan (curat )berinisial RH (20) dan AA (19), pada sabtu (4/6/2022) diamankan Satreskim Labuhanbatu
SUMUTNEWS | LABUHANBATU - Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan memberatkan (Curat) di wilayah hukum Kelurahan Perdaiman Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu. dari tangan para pelaku, polisi menyita 18 buah perhiasan hasil curian.
"Tekab Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 2 orang pria tindak pidana dengan pencurian memberatkan (curat) berinisial RH (20) dan AA (19), pada Sabtu (4/6/2022)," ujar Kanit Resum Ipda Sarwedi Manurung.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu 1 unit sepeda motor yamaha Nmax warna hitan, 1 buah laptop merk Acer, 1 buah obeng bunga dan 1 buah tang.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasatres AKP Rusdi Marzuki diwakili Resum Sarwedi menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku berawal dari laporan korban bernama Anton Sujarwo warga Kelurahan Padang Matinggi, kecamatan Rantau Utara yang kehilangan 18 buah perhiasan dan sepeda motor nmax serta laptop, pada Jum'at, 3 Juni 2020 lalu.
Kemudian pada Sabtu, 4 Juni 2022 tim Satreskrim Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan didapati identitas tersangka yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka RH dan AA yang berada tepatnya dijalan pendidikan Kelurahan Perdamaian kecamatan Rantau Selatan kab. Labuhanbatu, sekira pukul 02.00 WIB.
"Kini para pelaku tindak pidana pencurian dengan memberatkan tersebut sudah diamankan," tegas Kanit Resum.
Akibat dari perbuatan kedua tersangka, pelaku disangkakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun.
Adapun 18 buah perhiasan yang diamankan dari tangan tersangka yaitu, 5 buah gelang tangan, 2 buah jam tangan, 3 buah kalung, 4 buah anting-anting, 3 buah cincin.(D2).
Editor :Dedek Muhammad Noor