Kepergok Saat Melakukan Aksi Curat, Yogi Diamankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu
Kepergok Saat Melakukan Aksi Curat, Yogi Diamankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA — Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 huruf f KUHPidana. Seorang pria berinisial Yogi Irawan (23) ditangkap usai diduga mencuri sepeda motor milik warga di wilayah Kecamatan Kualuh Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalinsum Dusun IV Palia, Desa Gunung Melayu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, SH., MH melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, SE., SH mengatakan, pelaku diamankan setelah sebelumnya tertangkap oleh warga dan saksi di lokasi kejadian.
“Pelaku telah diamankan oleh masyarakat setelah mencoba melarikan sepeda motor milik korban. Selanjutnya diserahkan kepada tim opsnal Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian itu dilaporkan oleh korban, Ahmad Fajrin Aditama (39), warga Dusun IV Palia, Desa Gunung Melayu. Kejadian bermula pada Senin pagi sekitar pukul 10.42 WIB.
Saat itu, korban baru tiba di rumah dan memarkirkan sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam tahun 2022 dengan nomor polisi BK 4592 JAN di halaman rumah dalam kondisi stang terkunci. Korban kemudian masuk ke dalam rumah.
Namun sekitar pukul 11.50 WIB, korban mendengar suara mencurigakan dari arah luar rumah.
“Korban mendengar suara standar sepeda motor dinaikkan dan mesin dihidupkan. Saat keluar rumah, pelaku sudah berada di atas sepeda motor dan langsung melarikan diri,” jelasnya.
Korban bersama saksi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di area belakang rumah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta.
Kronologi Pengungkapan
Ramadhan menjelaskan, pihaknya menerima laporan sekitar pukul 12.00 WIB terkait pencurian satu unit sepeda motor tersebut.
“Atas perintah Kapolsek, tim Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP),” ujarnya.
Saat petugas tiba di lokasi, pelaku sudah diamankan warga dalam kondisi mengalami luka-luka. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku bernama Yogi Irawan dan mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban.
Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu unit sepeda motor Honda CRF 150 BK 4592 JAN tahun 2022 warna hitam
Satu unit anak kunci palsu yang terbuat dari kunci T dan mata kunci
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor, dengan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor