Diduga Bawa Pil Ekstasi, Dua Pria Asal Tanjung Balai Diamakan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu
Diduga Bawa Pil Ekstasi, Dua Pria Asal Tanjung Balai Diamakan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dalam penindakan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kedua tersangka masing-masing berinisial IRWANSYAH (47), warga Gang Tembakau Link I, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, dan AGUS SALIM (41), warga Gang Aman Link XII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, S.E., S.H., menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
“Pada Rabu (4/3) sekira pukul 17.00 WIB, tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di Jalinsum Aek Kanopan Timur. Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi,” ujar Ipda Ramadhan.
Sekitar pukul 19.30 WIB, tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim atas perintah Kapolsek melihat dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi awal. Petugas kemudian melakukan penyetopan dan penggeledahan terhadap keduanya.
“Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu bungkus plastik asoi tembus pandang yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis ekstasi,” katanya.
Barang bukti tersebut ditemukan dari saku hoodie warna hitam yang dikenakan salah satu tersangka. Saat diinterogasi di lokasi disebut mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial SIJUL di Kota Tanjung Balai.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas meliputi 47 butir pil diduga ekstasi warna oranye dengan berat bruto 18,29 gram yang dibungkus dalam satu plastik asoi tembus pandang. Selain itu, polisi turut menyita empat unit telepon genggam masing-masing satu unit Realme, satu unit Nokia warna biru, satu unit Nokia warna hitam, dan satu unit Nokia warna putih.
Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp3.000.000 serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BK 6259 QAI yang digunakan kedua tersangka.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang disebutkan tersangka.
“Kami akan terus mendalami jaringan peredaran narkotika ini dan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kanitreskrim.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor