Barbuk 31,5 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi, Kapolres Labuhanbatu Tangkap Jaringan Internasional
Kapolres labuhan batu gelar pres rilis ungkap kasus narkoba dan pil ekstasi
SIGAPNEWS CO ID | LABUHANBATU – Penangkapan pengendara terduga kurir narkoba yang sempat menghebohkan warga Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), pada Senin (2/3/26), akhirnya diungkap secara resmi. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya , memaparkan detail pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Selasa (3/3).
AKBP Wahyu menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.40 WIB dan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Hardianto. Kedua terduga kurir diamankan saat melintas menggunakan mobil sedan Honda City warna hitam bernomor polisi BK 1238 AFM.
“Petugas menghentikan kendaraan yang dicurigai. Setelah dilakukan penggeledahan di bagian bagasi, ditemukan puluhan bungkus narkotika yang disamarkan dalam kemasan teh Cina,” ujar Kapolres
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 30 bungkus kemasan teh Cina yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 31,5 kilogram. Selain itu, terdapat enam bungkus pil ekstasi berwarna merah muda dengan total keseluruhan 30.000 butir.
Menurut Wahyu, pengungkapan ini merupakan yang terbesar dalam sejarah penanganan kasus narkoba di wilayah hukum Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Ini adalah ungkap kasus terbesar perkara narkoba yang ada di Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Utara. Jaringan ini merupakan jaringan internasional,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia untuk diedarkan lintas provinsi. Namun, narkotika tersebut bukan untuk dipasarkan di wilayah Labuhanbatu maupun Labuhanbatu Utara.
“Barang ini tujuannya akan dikirim ke Jambi, jadi tidak untuk Labuhanbatu atau ke Labuhanbatu Utara, hanya melintas saja,” kata Wahyu.
Polisi memperkirakan nilai ekonomis total dari barang bukti yang diamankan mencapai Rp39 miliar. Kapolres juga menyebut, pengungkapan ini dinilai menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh 10 orang, serta satu orang mengonsumsi dua butir ekstasi, pihak kepolisian memperkirakan sekitar 15 ribu jiwa terselamatkan dari peredaran pil ekstasi tersebut.
Adapun dua terduga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DS alias E (25), seorang pria berstatus mahasiswa asal Provinsi Jawa Barat, dan IAO alias O (24), seorang perempuan warga Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Saat ini, keduanya beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pengendali utama di balik pengiriman narkotika lintas negara tersebut.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor