Unit Reskrim Polsek Aek Natas Tangkap Pelaku Penganiayaan Brutal di Desa Adiantorop

Pelaku Penganiayaan RN diamankan Unit Reskrim Polsek Aek Natas
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Unit Reserse Kriminal Polsek Aek Natas bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial RN (43), pelaku penganiayaan terhadap warga bernama Budiman Syah (48) di Desa Adian Torop, Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 11.40 WIB. Saat itu, korban sedang berbincang dengan warga, termasuk pelaku, di rumah seorang saksi bernama Mustafa. Menurut keterangan polisi, pelaku diduga tersinggung dengan pernyataan korban dalam obrolan tersebut, yang dianggap merendahkan dirinya.
"Pelaku kemudian secara spontan melemparkan raskam kayu ke wajah korban, memukulnya berkali-kali, dan memukul kepala korban menggunakan sekop. Tak berhenti di situ, pelaku juga membacok korban dengan parang hingga mengenai pinggang sebelah kiri," terang Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi, SH., MH ikonfirmasi sigapnews, Minggu (25/5)
Lebih lanjut, Ipda Bambang mengatakan, Dua saksi mata, yakni Mustafa (58) dan Ahmad Solihin (42), turut menyaksikan insiden kekerasan tersebut dan segera melerai keduanya. Korban yang mengalami luka memar, goresan di pinggang, serta rasa nyeri hebat di kepala langsung dilarikan ke Puskesmas Bandar Durian untuk mendapat perawatan medis.
" Merasa keberatan dan mengalami trauma, Budiman Syah membuat laporan ke Polsek Aek Natas keesokan harinya, Kamis, 22 Mei 2025, pukul 09.30 WIB", tambahnya.
Menindaklanjuti laporan tesebut, Tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Bambang Wahyudi, SH, MH bersama opsnal dan Bhabinkamtibmas melakukan penyelidikan dan pencarian intensif. Pada Jumat, 23 Mei 2025 pukul 17.30 WIB, pelaku akhirnya berhasil diamankan di kediamannya di Dusun Stasiun, Desa Adian Torop.
"Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Dua alat bukti berupa keterangan saksi dan visum sudah dikantongi penyidik. Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," jelas Kanit mengakhiri.
Pihak Polsek Aek Natas memastikan akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan memberikan rasa keadilan kepada korban. Polisi juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan perselisihan secara damai dan tidak main hakim sendiri.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor