Kantongi Sabu dan Ekstasi, JS diamankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu

JS penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi diamankan Reskrim Polsek Kualuh Hulu
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu (6/9) sekitar pukul 20.45 WIB di Lingkungan V, Kelurahan Aek Kanopan Timur. Polisi mengamankan seorang pria berinisial Jasman Saragih (46), warga Dusun II Ranto Betul Barat, Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi, SH., MH., dalam keterangan persnya membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan pelaku, tim menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 bungkus plastik rokok transparan berisi diduga sabu-sabu seberat bruto 5,24 gram, 1 bungkus plastik klip berisi 27 butir pil diduga ekstasi, Uang tunai Rp400 ribu, 1 unit handphone merek Vivo, 1 unit sepeda motor Honda PCX merah tanpa plat nomor, 1 buah jaket hijau
" Kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di wilayah Aek Kanopan Timur. Informasi itu diterima tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu pada Sabtu sore, sekitar pukul 18.00 WIB", ujar Kapolsek ke awak media, Minggu (7/9) sore
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek AKP Nelson memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ramdhan Hilal, SE untuk memimpin penyelidikan. Saat pemantauan berlangsung, tim mendapati seorang pria yang datang dengan sepeda motor Honda PCX merah dan menunjukkan gelagat mencurigakan.
“Dalam lidik, tim opsnal melihat seorang laki-laki mendatangi seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian mengamankan pelaku yang mengaku bernama Jasman Saragih alias Jasman alias JS, dan Hasil penggeledahan tim menemukan paket sabu di genggaman tangan kanan pelaku, serta plastik klip berisi puluhan pil ekstasi di saku jaket sebelah kiri", tegas Perwira tersebut.
Dalam interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang disebutnya sebagai Mr. X di wilayah Tanjung Balai. Polisi kemudian melakukan penggeledahan rumah Jasman di Dusun II Ranto Betul Barat, namun tidak menemukan barang bukti tambahan.
Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu dan akan dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor