Melakukan Pencurian Disertai Ancaman Kekerasan, Pelaku F Diamankan Unit Reskrim Polsek Aek Natas

FA pelaku pencurian dikebun PT Smart
SIGAPNEWS.CO.ID | LABURA - Unit Reserse Kriminal Polsek Aek Natas kembali mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di areal perkebunan milik PT SMART Tbk, Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 09.50 WIB, tepatnya di Blok 34 Divisi II kawasan kebun sawit tahun tanam 1999, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo. Korban dalam insiden ini adalah perusahaan PT SMART Tbk, dengan Danru Satpam bernama Sujari (53) bertindak sebagai pelapor.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi,SH.,MH, aksi pencurian dilakukan oleh seorang pria bernama Muhammad Faisal Alias Faisal (30), warga Dusun II, Desa Karang Anyar, yang diketahui berprofesi sebagai mocok-mocok (pencari sawit lepas).
" Aksi pelaku pertama kali diketahui oleh seorang karyawan kebun, Darlin Syahputra (19), yang kemudian memanggil tiga rekannya untuk membantu pengamanan, yakni Andreas William Saragih (36), Dedi Anwar Daulay (31), dan Mas Aris (27), seluruhnya adalah petugas keamanan di lokasi tersebut", ujar Kanit ke Wartawan, Minggu (25/5) malam
Saat hendak diamankan, lanjut Kanit, pelaku justru melakukan perlawanan. Ia mengeluarkan sebilah pisau dan mengacungkannya ke arah perut Andreas sambil mengancam,
“Kutikam, kumatikam kau!” Bahkan, pelaku juga menarik kerah baju Darlin dan kembali mengancam dengan kalimat, “Kau yang mau menangkap istriku, kumatikan kau!” jelas Kanit sambil memperagakan
Beruntung, para saksi berhasil menghindari serangan tersebut, dan pelaku akhirnya melarikan diri meninggalkan lokasi. Dalam kejadian ini, pihak kebun mengalami kerugian materi sebesar Rp90.000 akibat hilangnya satu goni brondolan buah sawit.
Usai laporan pengaduan diterima oleh Polsek Aek Natas pada siang hari pukul 12.30 WIB, Tim Unit Reskrim Yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi segera melakukan penyelidikan. Informasi terakhir menyebutkan bahwa pelaku berada di kampung halamannya di Desa Karang Anyar.
" Pada Rabu, 21 Mei 2025 pukul 23.00 WIB, saya dan Tim opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya,” tandas perwira bertubuh gempal tersebut.
Dalam hal ini, Ipda Bambang juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk premanisme dan tindakan kekerasan di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan mentoleransi tindakan kriminal, apalagi yang disertai ancaman kekerasan terhadap petugas atau warga,” imbuhnya mengakhiri.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor