Jual Sabu di Rumah Kosong, MR Diringkus Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu
Jual Sabu di Rumah Kosong, MR Diringkus Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MR (35) diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (9/2/26) di Lingkungan III, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H, M.H, saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
“Pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, kami langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek
Lebih lanjut ia mengatakan, Sekitar pukul 20.30 WIB, tim opsnal Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, SE, SH melakukan pemantauan di sekitar sebuah rumah kosong yang dicurigai kerap dijadikan lokasi transaksi.
“Setibanya di lokasi, tim berhasil mengamankan satu orang laki-laki. Sementara satu orang lainnya yang diduga berada di lokasi yang sama berhasil melarikan diri,” kata perwira wanita tersebut
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh terduga pelaku, petugas menemukan tujuh bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu-sabu di area dapur rumah tersebut. Setelah dilakukan pengembangan, total barang bukti yang diamankan berupa:
8 bungkus plastik klip transparan sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,16 gram,9 plastik klip transparan kecil kosong,1 buah sekop dari pipet,1 unit timbangan elektrik, dan Uang tunai Rp 100.000.
I
nterogasi awal, pria tersebut mengaku bernama Muhammad Rido, warga Dusun IV Pinggir Jati, Desa Parpaudangan, Kecamatan Kualuh Hulu. Ia juga mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial Ajam.
“Tim sempat melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan, namun belum berhasil ditemukan,” ujar AKP Citra Yani.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Kualuh Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkotika dan menelusuri jaringan yang terlibat.(D2)
Editor :Dedek Muhammad Noor