12 Paket Sabu Seberat 2,95 Gram Disita, Mawa Diamankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu
Photo : Tersangka diduga pengedar sabu-sabu berinisial Mawa diamankan
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA — Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SP alias Septian Parapat alias Mawa (32) diamankan polisi di sebuah rumah di Jalan Taher, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Kamis (20/8/26).
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kualuh Hulu. Sebelumnya, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu juga melakukan penangkapan terhadap seorang residivis bernama Kosim di wilayah Kecamatan Kualuh Selatan.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, SH, MH, melalui Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Ilal, SE, SH, mengatakan penangkapan terhadap Mawa dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Reskrim berhasil mengamankan Mawa yang sedang berada di dalam rumah.
" Dalam penggerebekan terhadap tersangka SP alias Mawa, petugas menemukan 12 paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,95 gram bruto. Selain sabu, tim turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan peredaran narkotika. Barang bukti tersebut terdiri dari satu pack plastik klip kosong, satu buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, satu unit telepon seluler merek Oppo warna hitam, satu plastik klip besar, satu potong kain Lee warna biru, serta satu buah plastik assoy", ucap Kanit
Menurut Ipda Ramadhan, saat proses penangkapan, terduga pelaku sempat melakukan perlawanan. Namun, petugas berhasil mengamankan dan mengendalikan yang bersangkutan.
“Terduga pelaku sempat melakukan perlawanan, namun tim berhasil mengamankannya,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal, lanjut Kanit Ipda Ramadhan, Mawa mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kembali.
Kepada penyidik, Mawa juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang disebut bernama AMAT, warga Aek Kanopan. Polisi kini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan dan keterlibatan pihak yang disebut tersebut.
“Berdasarkan keterangan terduga pelaku, narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya untuk dijual kembali. Barang itu diperoleh dari seseorang laki-laki bernama Amat, warga Aek Kanopan. Saat ini masih dalam lidik,” kata Ramadhan.
Usai diamankan, Mawa bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukan jajaran Polsek Kualuh Hulu di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kepolisian menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna membongkar rantai peredaran narkotika hingga ke sumbernya.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor