Nekat Jual Sabu, MS Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dengan Barang Bukti 3,76 Gram
MS diduga pelaku pengedar sabu-sabu Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dengan Barang Bukti 3,76 Gram
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA – Komitmen jajaran Polsek Kualuh Hulu dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial MS (32) di kawasan Lingkungan IV Lorong 6, Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat (3/7/26) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang disita berupa satu bungkus plastik klip transparan berukuran besar yang di dalamnya berisi empat bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,76 gram
, satu unit telepon seluler merek Realme, serta uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br. Barus, SH., MH. melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, SE., SH. membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Menurut Kanit Reskrim pda Ramadhan Hilal, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Aek Kanopan Timur.
"Setelah menerima informasi yang dapat dipercaya dari masyarakat, Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud untuk memastikan kebenaran informasi tersebut", ujarnya
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim selanjutnya bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan dirumah tersangka
"Tim berhasil mengamankan tersangka MS yang berada di dapur rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan Tim menemukan satu bungkus plastik klip transparan besar yang di dalamnya terdapat empat bungkus plastik klip transparan sedang berisi diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di lantai dapur, tepatnya di bawah meja tempat kompor," jelas Ipda Ramadhan Hilal.
Setelah diamankan, masih kata Kanit, petugas melakukan interogasi awal terhadap MS. Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku bernama Majit Syahputra dan mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya.
"Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Putra yang merupakan warga Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara," tambahnya
Usai diamankan, MS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum proses penanganan perkara dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Dalam tindak lanjut penanganan perkara ini, penyidik akan melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok atau bandar yang berada di atasnya, memeriksa saksi-saksi dan tersangka secara intensif, melengkapi administrasi penyidikan, serta melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polsek Kualuh Hulu menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor