Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Desa Londut, Dua Pria Diamankan
Dua pria diamankan : MRS diduga pelaku pengedar narkoba dan RA diduga pemakai narkoba
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA — Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun VII, Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (23/6/2026) sekira pukul 13.00 WIB.
Dalam pengungkapan itu, Tim Anti bandit Polsek Kualuh Mengamankan mengamankan dua pria, yakni MRS alias Fijai (46), warga Dusun VII Desa Londut, serta RA (25), warga Dusun I Kampung Jawa, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu. RA diduga merupakan pembeli sabu.
Dikonfirmasi, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H .,M.H melalui Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Ramdhan Hilal, SE, SH, membenarkan Penangkapan tersebut, ia mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan aktivitas penjualan sabu di rumah terduga pengedar MRS.
“Warga Desa Londut menyampaikan adanya dugaan penjualan narkotika jenis sabu di rumah MRS. Menindaklanjuti informasi itu, tim kemudian menuju lokasi dan melakukan pemantauan,” kata Kanit, Selasa (23/6)malam
Menurut Ipda Ramdhan, saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang laki-laki masuk ke dalam rumah yang menjadi sasaran. Tidak lama kemudian, rumah tersebut ditutup dan dikunci dari dalam. Tim kemudian mendatangi rumah tersebut dan berupaya meminta penghuni membuka pintu. Namun, upaya itu tidak mendapat respons.
Petugas selanjutnya menghubungi kepala desa dan kepala dusun setempat, serta kakak pemilik rumah ( MRS) untuk meminta izin membuka pintu rumah. Setelah menunggu sekitar 20 menit, tim Unit Reskrim akhirnya mendobrak pintu dan menemukan MRS serta RA berada di dalam rumah.
“Di dalam rumah, petugas mendapati dua orang, yakni pemilik rumah MRS alias Fijai dan rekannya, Robby Afriansyah alias RA,” ujar Kanit Reskrim menambahkan.
Lebih lanjut, Perwira dengan ciri khas rambut dikucir tersebut menjelaskan, Dalam penggeledahan yang disaksikan kepala desa dan kepala dusun serta kakak MRS, personil menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu-sabu
" Saat tim melakukan penggeledahan, terdapat barang bukti berupa satu paket plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, satu bungkus plastik klip kecil kosong, tiga plastik klip kecil bekas pakai, satu plastik klip besar kosong, satu sekop yang terbuat dari pipet plastik, serta satu unit timbangan elektrik warna silver", tandas Ipda Ramdhan.
Selain itu, masih kata Kanit Reskrim, tim juga menyita uang tunai pecahan Rp 2.000 dan uang yang diduga hasil penjualan narkotika senilai Rp 1.030.000. Satu unit telepon genggam merek Oppo warna putih turut diamankan
" Berdasarkan pemeriksaan MRS mengakui telah menjual sabu selama sekitar satu bulan. Sementara itu, RA mengakui pernah membeli sabu dari MRS, Kepada penyidik, MRS juga menyebut sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial Botot, warga Desa Londut", tutur Kanit Reskrim Ipda Ramdhan.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mencari dan mengungkap keberadaan orang yang disebut oleh MRS tersebut. dan Kedua pria beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor