Getol Berantas Narkoba, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Kebun Sawit
Terduga Pengedar Sabu berinisial S Diamankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu di Kebun Sawit Pinggir Sungai Desa Sidua dua
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA — Komitmen pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu kembali dibuktikan. Bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar.
Pelaku diketahui berinisial S (49), warga Dusun II Desa Sidua-Dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Ia diamankan pada Minggu (31/5/26) sekitar pukul 19.40 WIB di kawasan areal perkebunan kelapa sawit, tepatnya di pinggiran sungai, Dusun IV Desa Sidua-Dua.
Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, SH, MH melalui Kanit Reskrim Ipda Ramdhan Hilal, SE, SH kepada awak media.
Kanit menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Pada Minggu, 31 Mei 2026 sekira pukul 19.40 WIB, tim menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan aktivitas transaksi narkotika di areal perkebunan sawit pinggir sungai, Dusun IV Desa Sidua-Dua. Menindaklanjuti informasi itu, atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu, Tim Opsnal Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan,” ujar Ipda Ramdhan Hilal.
Setelah bergerak menuju lokasi target, petugas melakukan observasi dan penyergapan. Hasilnya, seorang pria yang belakangan diketahui bernama Sopian alias Pian berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menemukan dua paket plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1,84 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.
“Pada saat diamankan, pelaku sedang duduk menunggu pembeli. Barang bukti narkotika jenis sabu ditemukan tersimpan di dalam topi milik pelaku, dan dalam pemeriksaan awal, pelaku S disebut mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan diperjualbelikan", tandas Kanitres
“ Tak sampai disitu, Dari keterangan pelaku, narkotika jenis sabu tersebut diakuinya milik pribadi untuk dijual. Barang haram itu diperoleh dari seorang laki-laki bernama IMAN, warga Desa Sidua-Dua, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan atau lidik,” tambah perwira jebolan SIP angkatan 52 tersebut.
Usai penangkapan, petugas langsung membawa terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Kualuh Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sejumlah langkah kepolisian yang telah dilakukan meliputi pengamanan pelaku, penyitaan barang bukti, serta pelaporan kepada pimpinan.
Sementara itu, tindak lanjut penyidikan masih terus berjalan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman terhadap terduga pelaku, pelengkapan administrasi penyidikan, pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok, hingga rencana pelimpahan perkara ke Satuan Reserse Narkoba.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di Kabupaten Labuhanbatu Utara, khususnya di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu.
Adapun berikut barang bukti berupa, 2
paket plastik klip sedang berisikan narkotika jenis Shabu, keseluruhan seberat *1,84 Gram/Brutto, 1 paket plastik klip besar dalam keadaan kosong, 1 unit timbangan elektrik warna hitam, Uang diduga hasil penjualan sejumlah Rp. 145.0000,- ( Seratus empat puluh lima ribu) Rupiah, 1 buah topi berwarna hitam. ( DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor