Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Amakan Seorang Wanita Diduga Pengedar Ekstasi dan Sabu
Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Amakan Seorang Wanita Diduga Pengedar Ekstasi dan Sabu
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA – Operasi Antik Toba 2026 yang digelar jajaran kepolisian terus bergerak memburu pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu di Dusun V Flo, Desa Perkebunan Membang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (24/5/26) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengamankan seorang perempuan berinisial NM alias Nurintan Marpaung (33), warga Lingkungan I PU, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, SE., SH membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi wartawan.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim opsnal terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi kejadian.
“Pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekira pukul 22.30 WIB, tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu memperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Dusun V Flo. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,” ujar Ipda Ramadhan Hilal, Minggu (24/5) Malam
Setelah melakukan observasi lapangan, tim yang bergerak atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus kemudian melakukan operasi penindakan.
“Pada Minggu, 24 Mei 2026 sekira pukul 00.05 WIB, tim yang saya pimpin bergerak cepat menuju TKP. Sesampainya di lokasi, petugas melihat dua orang yang dicurigai sesuai dengan ciri-ciri dari informasi yang diterima sebelumnya", kata Kanit menambahkan.
Lebih lanjut, Perwira dengan ciri kas rambut dikucir tersebut mengatakan, Saat hendak dilakukan penangkapan terhadap tersangka, tim opsnal mendapati seorang perempuan yang diduga berupaya menghilangkan barang bukti.
“Ketika akan diamankan, petugas melihat tersangka perempuan membuang sesuatu ke tanah. Setelah diperiksa, ternyata barang tersebut berupa satu bungkus plastik klip transparan besar berisi diduga narkotika jenis ekstasi,” ungkapnya.
Tidak berhenti pada penangkapan awal, pengembangan kasus kembali dilakukan beberapa jam kemudian.
Pada Minggu pagi sekitar pukul 10.00 WIB, tim melakukan penggeledahan di kamar kos yang ditempati tersangka NM di Dusun V Flo, Desa Perkebunan Membang Muda.
“Dalam penggeledahan kamar kos tersangka, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan sedang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan tisu warna putih dan Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya,” tandas Kanit Reskrim.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain:
1 bungkus plastik klip transparan besar berisi 15 butir diduga narkotika jenis ekstasi merek kepala singa warna coklat dengan berat bruto 4,57 gram.
1 bungkus plastik klip transparan sedang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,53 gram. 1 unit handphone merek Realme, Uang tunai sebesar Rp900.000, 1 lembar tisu warna putih, 1 bungkus plastik klip transparan besar berisi sejumlah plastik klip kecil kosong.
Tim berhasil mengamankan NM, sementara seorang sebagai rekan boncengannya berhasil melarikan diri dari lokasi.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang bernama Wanda, yang kini masuk dalam pencarian petugas.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam pelaksanaan Ops Antik Toba 2026 untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu. ( DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor