JP Warga Londut Diamankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Diduga Penyalahgunaan Narkoba
JP Warga Londut Diamankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Diduga Penyalahgunaan Narkoba
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Julpan Bahtra Manalu alias Julpan (30) diamankan dalam operasi yang digelar pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.
Penangkapan dilakukan di Dusun VII, Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H .,M.H dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, informasi awal diterima tim opsnal pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
“Setelah dilakukan pemantauan, pada pukul 18.15 WIB, saya menugaskan Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal untuk melakukan penindakan terhadap target yang telah diidentifikasi,” ujar AKP Citra.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim. Saat itu, tersangka diketahui sedang duduk di bawah pohon kelapa sawit di lokasi kejadian. Petugas kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Di antaranya:
Dua bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,53 gram, Satu dompet kecil berwarna merah, Satu plastik klip transparan sedang kosong, Dua plastik klip transparan kecil kosong, Satu alat sekop dari pipet, Satu lembar tisu, Dua buah jarum suntik
Kapolsek mengungkapkan, selain barang bukti yang ditemukan di kantong celana tersangka, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip yang berada di hadapan tersangka dan tersimpan di dalam dompet merah.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Joni yang disebut berasal dari daerah Ketua Tanjung,” katanya.
Namun demikian, upaya pengembangan yang dilakukan petugas untuk mencari keberadaan Joni dan pihak lain yang disebutkan belum membuahkan hasil.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut, sekaligus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor