Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Bekuk SM, Diduga Tebas Kepala Warga dengan Parang
Photo : Tersangka SM diamkan kan petugas usai tebas warga dengan parang
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA — Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, menangkap seorang pria berinisial SM (35) yang diduga terlibat tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga di Jalan Serma Maulana, Lingkungan V, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Tersangka yang diketahui bernama Syahrial Marpaung itu diamankan polisi pada Rabu (19/8/26) sekitar pukul 07.00 WIB. Ia ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan menyusul laporan korban, Indra Syahputra (50), warga Jalan Hasnan Siagian, Lingkungan III, Kelurahan Aek Kanopan.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, SE, SH, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Ipda Ramadhan, perkara itu bermula pada Selasa (18/8) sekitar pukul 23.50 WIB. Saat itu, korban melihat tersangka berada di samping rumahnya di Jalan Serma Maulana. Korban kemudian menegur tersangka. Teguran tersebut berujung pada pertengkaran mulut.
Dalam situasi tersebut, korban disebut mengambil sebilah parang dari dalam rumah dan melemparkannya ke tanah di dekat tersangka. Tindakan itu dilakukan korban untuk menakut-nakuti tersangka agar meninggalkan lokasi. Namun, tersangka justru mengambil parang tersebut dan pergi meninggalkan korban.
" Usai mengambil dan pergi membawa parang, korban merasa cemas melihat terlapor kemudian mencari terlapor sambil membawa sepotong kayu,, Korban kemudian bertemu dengan tersangka di simpang tiga, tepat di depan rumah seorang saksi bernama Darmansyah Siregar, lalu Korban meminta agar parang tersebut dikembalikan. Namun tersangka tidak menyerahkan senjata tajam tersebut, Tersangka justru diduga mengayunkan parang ke arah korban", jelas Kanit Reskrim.
Lalu, masih kata Kanit Ipda Ramdhan, Korban berusaha menangkis sabetan tersebut menggunakan kayu yang dibawanya. Namun, kayu itu patah dan parang kemudian mengenai bagian kanan kepala korban hingga menyebabkan luka robek.
"Parang tersebut mengenai kepala sebelah kanan korban hingga mengalami luka robek, Usai kejadian, tersangka melarikan diri. Saksi yang berada di sekitar lokasi sempat mengejar, tetapi tersangka berhasil meloloskan diri", tandasnya.
Korban yang mengalami luka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses secara hukum. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui keberadaan tersangka.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi mendapat informasi bahwa Syahrial berada di sekitar Jalan Serma Maulana, Lingkungan V, Kelurahan Aek Kanopan.
Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal kemudian bergerak ke lokasi. Polisi menemukan tersangka sedang tidur di teras rumah warga.
"Tersangka berhasil diamankan. Setelah dilakukan interogasi awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya," kata Ramadhan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu bilah senjata tajam jenis pedang samurai yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Syahrial Marpaung diproses terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami rangkaian kejadian tersebut.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor