Bawa Sabu 4,75 Gram, Pria Muda Diamankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu
Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba DE warga Kp Tarutung dinamakan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA — Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria berinisial DE alias Deni Eriko di Jalan Mayor Siddik, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam penindakan tersebut, Tim Unit Reskrim menyita satu paket plastik klip sedang berisi narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 4,75 gram. Barang itu ditemukan dalam balutan tisu putih dan potongan lakban cokelat.
Penangkapan itu dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Ramdhan Hilal, SE, SH, di bawah koordinasi Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, SH, MH..
Menurut keterangan Kamit Reskrim Ipda Ramadhan, DE merupakan warga Kampung Tarutung Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Saat petugas hendak melakukan penangkapan, pria berusia 22 tahun tersebut diduga memegang narkotika jenis sabu dan sempat membuang benda itu ke arah tanah.
“Pada saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku sempat membuang sesuatu ke arah tanah, Petugas kemudian mengamankan DE sembari memintanya mengambil kembali benda yang dibuang. Setelah diperiksa di hadapan petugas, benda tersebut diketahui berupa paket yang diduga berisi sabu", ucap Kanit Reskrim
Dalam penangkapan itu, Polisi menduga paket sabu tersebut sengaja dibuang untuk menghilangkan barang bukti saat petugas melakukan penindakan pemeriksaan awal, DE mengaku barang haram tersebut adalah miliknya dan akan dijual kembali. Ia juga mengaku memperoleh sabu itu dari seorang pria yang belum dikenalnya, yang disebut berdomisili di wilayah Aek Kanopan.
“Berdasarkan keterangan terduga pelaku DE, narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya dan akan untuk dijual kembali , Barang itu diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya, warga Aek Kanopan, dan saat ini masih dalam penyelidikan,” tandas Kanit Ipda Ramdhan.
Selain paket sabu seberat 4,75 gram bruto, polisi turut mengamankan sepotong lakban cokelat dan sepotong tisu putih yang diduga digunakan untuk membungkus narkotika tersebut.
Usai diamankan, DE bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul sabu serta memburu pemasok yang disebut oleh terduga pelaku.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan dugaan peredaran narkotika di wilayah Kualuh Hulu. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor