Komitmen “Bersih-Bersih” Narkoba, Polsek Kualuh Hulu Ringkus Pengedar Sabu Asal Humbahas
Komitmen “Bersih-Bersih” Narkoba, Polsek Kualuh Hulu Ringkus Pengedar Sabu Asal Humbahas
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA — Komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam memberantas penyalahgunaan narkotika melalui program Anti Narkoba (ANTIK) terus digencarkan. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria bernama Faisal Purba (29), warga Desa Huta Raja, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, diamankan Tim Unit Reskrim Polsek kualuh hulu pada Rabu, 20 Mei 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.
Pria perantauan tersebut ditangkap di Lingkungan II Kampung Toba, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba, di antaranya:
3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dan 4 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,82 gram;1 buah mancis; 1 buah sekop kecil yang terbuat dari pipet; 1 bungkus plastik klip transparan kosong.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB.
“Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi kejadian,” ujar Kapolsek
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan personel melakukan penyelidikan lapangan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, SE, SH menuju lokasi yang dicurigai di Lingkungan II Kampung Toba, Kecamatan Kualuh Hulu.
Saat melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika, petugas melihat seorang laki-laki tengah duduk di dalam kamar sebuah rumah kosong milik warga.
“Ketika dilakukan pemantauan di lokasi, tim melihat satu orang laki-laki sedang berada di dalam kamar sebuah rumah kosong. Sekitar pukul 20.30 WIB, tim kemudian berhasil mengamankan pria yang diduga sebagai pelaku penjualan narkotika,” kata AKP Citra Yani.
Setelah diamankan, petugas melakukan interogasi awal terhadap pria tersebut. Ia mengaku bernama Faisal Purba. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Hasilnya, petugas menemukan tujuh paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu beserta perlengkapan lain yang biasa digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Jefri, warga Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, barang bukti tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Jefri, warga Aek Kanopan,” ungkap Kapolsek.
Tidak berhenti sampai di situ, polisi langsung melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang disebutkan tersangka. Namun, upaya pencarian terhadap terduga pemasok tersebut belum membuahkan hasil.
“Tim telah melakukan pengembangan guna mencari keberadaan Jefri, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan,” tambahnya.
Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun langkah tindak lanjut (RTL) yang dilakukan penyidik meliputi pengembangan terhadap jaringan di atasnya, pemeriksaan saksi dan tersangka, pelengkapan administrasi penyidikan, serta pelimpahan perkara ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di Kabupaten Labuhanbatu Utara, khususnya melalui penguatan sinergi informasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor