Asyik Nimbang Sabu, Tersangka HK Diamankan Unit Reskrim Polsek Kualuh hulu Beserta BB 19,23 Gram
Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Gagalkan Peredaran Sabu, Amankan Tersangka HK Beserta BB 19 Gram
SIGAPNEWS.CO.ID | LABUHANBATU UTARA – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Jumat malam (24/4/26), petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial HK alias Handri Kurniawan (28) bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 19,23 gram.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.50 WIB di Link XII, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Tersangka HK merupakan warga Dusun II Aek Nabuntu, Desa Aek Nabuntu, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, SH., MH melalui Kanit Reskrim Ipda Ramdhan Hilal, SE., SH, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Tim Opsnal Unit Reskrim kemudian bergerak cepat dan menyergap HK yang sedang berada di dalam sebuah rumah.
"Saat digerebek, tersangka HK tertangkap basah sedang melakukan penimbangan narkotika jenis sabu, rumah tersebut" ujar Ipda Hilal, Sabtu (25/4) dinihari.
Berdasarkan hasil interogasi awal, HK mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diperjualbelikan. Ia juga menyebut barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial ALI, warga Aek Kanopan, yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik) pihak kepolisian.
“Terduga pelaku mengaku sabu tersebut miliknya untuk dijual, yang diperoleh dari seorang laki-laki bernama ALI, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa: 2 paket plastik klip sedang berisi, sabu dengan berat bruto 16,71 gram, 12 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 2,52 gram, 1 unit timbangan elektrik warna silver, 2 buah gunting, 3 buah mancis, 1 set alat hisap (bong) dari botol plastik, 1 buah sekop dari pipet plastik dan pipet kaca, 1 buah pipet plastik
Total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan mencapai kurang lebih 19,23 gram bruto.
" Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Kualuh Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut", tandas Kanit mengakhiri.
Adapun langkah tindak lanjut (RTL) yang dilakukan pihak kepolisian meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan (mindik), pengembangan jaringan, hingga pelimpahan perkara ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.(DMN)
Editor :Dedek Muhammad Noor